White Collar Crime di Tubuh Satpol PP Surabaya, Komisi A: Jangan Hilangkan Kepercayaan Masyarakat

oleh -84 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

SURABAYA, PETISI.CO – Pasca kasus terbongkarnya kasus penjualan barang sitaan secara ilegal oleh seorang petinggi di tubuh instansi Satpol PP Surabaya, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengingatkan potensi hilangnya kepercayaan masyarakat.

Ia menyatakan, apabila masyarakat tidak mendapat kepercayaan dari Satpol PP, maka ada potensi pembangkangan atas dasar ketidak adilan yang dilakukan oleh oknum petinggi tersebut.

“Karena ini sudah termasuk white collar crime (kejahatan kerah putih), yang mana merupakan tindak pidana korupsi, maka tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan tipikor, yaitu follow the money,” ungkap Arif saat dihubungi via ponsel, Jumat (15/7/2022).

Fathoni menekankan, misal nantinya Pemkot Surabaya menertibkan warga yang melanggar Perda atau Perwali, mereka akan mengira barang milik mereka akan dijualkan dengan dalih penertiban.

“Jangan sampai warga berpikiran Satpol PP mengambil barang mereka untuk dijual,” ujarnya.

Kendati begitu, Fathoni juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum. Ia menilai Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sangat terbuka dan cenderung membantu daripada menutupi kasus tersebut.

“Pemkot sendiri sudah melakukan hal yang luar biasa dengan membantu penyidikan dengan menyediakan dokumen yang berpotensi dijadikan alat bukti,” kata Fathoni.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini juga meminta pada kejaksaan supaya kasus ini diselesaikan dengan terang benderang, tanpa ada yang ditutupi. Hal ini demi mencegah runtuhnya moral anggota Satpol PP lain yang masih bekerja sesuai dengan peraturan.

“Alangkah baiknya bahwa masyarakat juga tahu, bahwa yang melakukan (kasus) ini adalah oknum, tidak melibatkan keseluruhan anggota Satpol PP. Saya berharap kejaksaan secara terang menyelidiki aliran dana tersebut, apakah ada anggota lain yang terlibat atau pihak swasta sebagai penadah,” paparnya.

Fathoni menambahkan, dirinya juga percaya bahwa dipasal 27 Undang Undang Dasar 1945 mengatakan, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Equality before the law. Jadi harus dilakukan tindakan tegas. Siapa saja yang terlibat harus dikejar supaya kepercayaan masyarakat pada Satpol PP meningkat,” pungkas Fathoni. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.