Wisata Jurang Kuping Terus Dipantau Pemkot Surabaya

oleh -134 Dilihat
oleh
Petugas menempelkan sticker Penutupan Sementara di salah satu warung di Jurang Kuping.(foto : ist)
Selama Pandemi, Mulai 13 Februari Kegiatan Harus Dihentikan

SURABAYA, PETISI.CO – Wisata Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya akan terus masuk dalam radar pengawasan Pemkot Surabaya.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan aturan yang sudah diterbitkan tetap berjalan, terutama di tengah masa pandemi COVID-19 ini.

“Kita sudah pernah melakukan sidak. Namun akan lebih kami intens kan lagi,” kata Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo, Minggu (14/2/2021).

Terlebih, Surat Edaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka) Pakal sudah terbit dan ditandatangani oleh Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal.

“Sudah ada surat pemberitahuan edaran dari Forkompimka,” imbuhnya.

Surat edaran (SE) itu menyatakan, mulai 13 Februari kegiatan usaha di Jurang Kuping harus dihentikan selama pandemi.

“Alhamdulillah semuanya udah tutup, artinya seluruh pemilik usaha disini patuh,” jelasnya.

Namun, Tranggono memastikan jika rutinitas masyarakat sekitar, seperti berangkat ke sawah, mencari rumput hingga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara tak akan terpengaruh penertiban ini.

“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha, karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah itu,” pungkas dia.

Pihaknya akan terus memelototi kawasan tersebut, bahkan ada denda yang sudah dipersiapkan sesuai Perwali 2/2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 25 juta.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.