Wujudkan Mojokerto Maju, DPRD Usulkan Insiatif Empat Raperda

oleh -118 Dilihat
oleh
Bupati dan Ketua DPRD Mojokerto dalam rapat paripurna

MOJOKERTO, PETISI.CODengan tekat dan mempunyai tujuan sama untuk memajukan Kabupaten Mojokerto, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penjelasan terhadap empat raperda inisiatif DPRD di ruang rapat Graha Whicesa Gedung DPRD, Kamis (22/09/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Ainy Zuroh didampingi dua wakil ketua juga dihadiri Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati, Sekdakab Teguh Gunarko beserta OPD dan forkopimda.

Dalam penjelasannya yang diwakili juru bicara partai, Nurida Lukatasari mengatakan, berdasarkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 Kabupaten Mojokerto yang telah ditetapkan, kami mengajukan empat peraturan daerah untuk dilakukan pembahasan bersama, yaitu:

1. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

2. Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro

3. Raperda tentang pengolahan air limbah domestik

4. Raperda tentang pemerlu pelayanan kesehatan sosial

Berdasarkan hal tersebut dapat kami jelaskan sebagai bahan pertimbangan rancangan peraturan daerah yang termasuk pokok pokok materi muatan yang diatur.

Pertama dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu jaminan yang harus di laksanakan negara dalam memberikan keadilan, kebermanfaatan dan perlindungan terhadap seluruh unsur negara.

Dalam pembukaan konsistensi negara alinea ke 4 UUD NRI 1945 menjadi bukti bahwa ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat menjadi tujuan negara yang tidak dapat di bantah dan harus di laksanakan atas dasar jaminan norma tertinggi di Indonesia

Berdasarkan hal tersebut urgensi serta tujuan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Mojokerto di antaranya menjamin kepastian hukum terhadap akses masyarakat atas pelayanan, pendidikan dan wajib belajar, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat dearah

Kedua raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro maksud dan tujuan perda ini sebagai pendoman dalam pelaksanaan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah.

Sedangkan tujuan ditetapkan perda ini untuk menjamin kepastian hukum dan pemberdayaan bagi usaha mikro di dearah dalam meningkatkan kemampuan, peran dan kelembagaan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha.

Ketiga usulan raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dengan meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan perkotaan khususnya di wilayah industri semakin rentan terpapar oleh berbagai risiko yang terkait dengan air minum/bersih dan sanitasi pencemaran terhadap sumber/badan air dapat menjadi acaman bagi kesehatan publik yang pada gilirannya menghambat produktivitas.

Kabupaten Mojokerto sendiri hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur permasalahan pengolahan air limbah domestik, oleh Karena itu pembentukan peraturan daerah yang baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kontemporer dalam mengatasi permasalah limbah domestik di Kabupaten Mojokerto.

Keempat raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang di harapkan dapat memberi arah, jangkauan dan menetapkan ruang lingkup pengaturan sesuai dengan indentifikasi masalah.

“Secara umum raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial ini memuat materi materi pokok yang di susun secara sistematis meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, sasaran tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial penanganan PPKS, sumber daya peran serta masyarakat,” jelasnya.

Kami berharap dalam pembahasan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam rangka mewujudkan pemerintahan Kabupaten Mojokerto  yang maju.

“Adapun materi selengkapnya telah kami sampaikan dalam bentuk buku sendiri,” pungkas Nurida Lukatasari. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.