Yakin Prabowo-Gibran Menang, Khofifah Ajak Yang Kalah Bisa Ikut Pilpres 2029

oleh -64 Dilihat
oleh
Khofifah (kanan) bersama Prabowo (kiri)

SURABAYA, PETISI.CO – Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia.

“Insya Allah putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang rencananya akan diumumkan Senin (22/4/2024) mendatang akan menghasilkan putusan final dan mengikat dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024,” kata Khofifah dalam siaran persnya, Jumat (19/4)2024).

Menurutnya, keputusan MK ini menjadi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, investor serta mitra usaha lainnya. Sehingga hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.

“Mudah-mudahan keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini. Karena keputusan MK itu final dan mengikat. Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap kontestasi politik dalam proses demokrasi tentulah ada yang menang dan ada yang kalah. Dan yang memang tentu hanya satu pasangan saja. Yang belum menang dapat mengikuti kontestasi lima tahun mendatang.

“Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi,” paparnya.

Dia mendengar bahwa akan ada massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Namun, pihaknya berharap agar semua bisa saling menjaga kondusivitas bangsa. Demokrasi dijunjung tinggi diatas tatanan kehidupan yang penuh persatuan dan persaudaraan.

“Saya berharap seluruh pendukung paslon bisa menghormati seluruh proses ini sebagai proses demokrasi yang harus dilalui Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat. Jika ingin memberikan ruang pada proses demokrasi, mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” jelasnya.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir. MK akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.