YUA Kirim Surat Keberatan Simpel Bank Jatim di Kota Batu

oleh
oleh
Suwito SH, (kanan), Divisi Hukum YUA Jawa Timur, saat di Pengadilan Negeri Kota Malang.

BATU, PETISI.CO Dugaan monopoli usaha oleh Perseroan Terbatas Bank Jatim di Kota Batu pada program Simpanan Pelajar menuai protes, Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur melalui Divisi Hukum segera melayangkan surat keberatan atas dugaan monopoli usaha jasa perbankan Bank Jatim di Jawa Timur.

“Kami segera mengirimkan surat keberatan resmi Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur kepada PT. Bank Jatim atas dugaan monopoli usaha jasa perbankan, surat keberatan itu juga sebagai lampiran laporan kami kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) di Jakarta,” ungkap Suwito Divisi Hukum YUA di kantornya, Jumat (08/05/2020).

Selain bersurat resmi kepada PT. Bank Jatim, kata dia, pihaknya juga segera bersurat resmi kepada Gubernur Jawa Timur dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur untuk meninjau ulang pernyataan komitmen bersama antara Gubernur Jawa Timur, OJK dan PT. Bank Jatim tertanggal 22 November 2019 perihal pencanangan gerakan Jatim menabung one student one account (OSDA)

Kendati demikian, selain bersurat dan melaporkan kepada KPPU-RI, kata mahasiswa magister ilmu hukum Universitas Widyagama Malang ini, pihaknya juga akan melaporkan dugaan monopoli jasa perbankan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dimana program Simpel oleh Gubernur Jawa Timur, OJK dan PT. Bank Jatim tersebut berpotensi terjadinya gratifikasi.

Pihak YUA, kata Wito, sangat komitmen dalam rangka upaya pencegahan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu dan Jawa Timur umumnya dimana berawal pada Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachayuningsih Nomor: 421/2179/422.101/2020 tertanggal 30 April 2020 tentang surat edaran pencanangan gerakan menabung “one student one account“.

“Surat edaran itu, menurutnya, ditujukan kepada Kepala SD/MI, SMP/MTs Negeri/Swasta se Kota Batu yang berisi tentang arahan Wali Kota Batu kepada bapak/ibu kepala sekolah untuk melakukan pendataan kepada siswa/siswi yang telah memiliki rekening Tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) atau tabungan pelajar lainnya dengan jaringan Bank Jatim,” katanya.

Selain itu, kata alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia ini, Kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs Negeri/Swasta se Kota Batu diminta melakukan koordinasi dan menjadwalkan pembukaan rekening Simpel atau tabungan pelajar lainnya dengan jaringan Bank Jatim terdekat bagi siswa/siswi yang belum memiliki rekening tabungan tersebut.

“Mengapa harus ke Bank Jatim, bukan tanpa sebab melainkan hal tersebut terkait dengan surat bank jatim nomor 059/119/BTU/PN/SRT tanggal 5 Maret Tahun 2020 perihal pencanangan gerakan menabung one student one account dan surat Gubernur Bank Jatim nomor 120.23/24090/033.4/2019 tanggal 6 Desember 2019 Tentang Gerakan Jawa Timur Menabung,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.