YUA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Kajari Batu

oleh -58 Dilihat
oleh
Ketua NGO YUA Jawa Timur, Alex Yudawan saat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kajari Batu.

BATU, PETISI.CONGO (Non Goverment Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, laporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Batu, terkait bantuan sosial kepada masyarakat, ke Kejari (Kantor Kejaksaan Negeri) Kota Batu, Nomor: 048/YUA/.PJT/DKTPK/V/2020.

Ketua NGO YUA Jawa Timur, Alex Yudawan saat dikonfirmasi menyatakan, potensi penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial penanganan Covid-19 dengan permasalahan lainnya yang dapat terjadi markup anggaran.

“Mark Donw, pendapatan sehingga nantinya memberi keuntungan kelompok tertentu atau lingkaran terdekat,” ucapannya, Senin (11/5/2020).

Dia tegaskan, kata Alex, permasalah tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan hukum yang lemah, serta mental dan moral yang tidak baik dari para pelaku (penguasa, penjawab) sehingga terjadi Abuse De Droit.

“Dimana seorang pejabat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat dengan tetap berpegang kepada aturan dan prosedur yang benar untuk mencapai tujuan, tetapi penjabat tersebut telah menggunakan cara lain agar hal tersebut terlaksana,” jelas Alex Yudawan, dengan tegas.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang Undang No 31 tahun 1999 Jo, Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Undang Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selain itu juga, pertentangan dengan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.