Kuasa Hukum YUA: Penebangan Pohon Berbeda dengan Sempadan Sungai

oleh -94 Dilihat
oleh
Rumah makan di Jl. Dieng Kota Batu.

BATU, PETISI.CO – NGO (Non Goverment Organization), Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur yang diketuai Alex Yudawan langsung menyurati owner rumah makan yang berada di Jl. Dieng Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, hal itu diduga bangunan rumah makan belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Batu.

“Pihak kami telah berkirim surat dengan nomor : 087/YUA.PJT /S/KB/VI/ 2020, yang intinya mempertanyakan izin pembangunan rumah makan besar di Kota Batu ini serta penebangan pohon secara liar,” ungkap Alek di kantornya, Senin (3/8/2020).

Selain kepada pemilik, kata dia, pihaknya juga berkirim kepada semua pihak yang terkait permasalahan ini untuk segera memeriksa dan mengklarifikasi sehubungan dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal itu, katanya, berdasarkan peraturan Wali Kota tentang  Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Perda Kota Batu tentang Kepariwisataan nomor 1 tahun 2013 serta Perda nomor 4 tahun 2011 Tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Selain itu, kata pemuda asli Kota Batu ini, hal itu bertentangan dengan Perda Kota Batu Nomor 7/2011 tentang RTRW dan juga Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Untuk itu kami minta ketegasan Pemerintah Kota Batu dalam hal ini Kepala Dinas DPMPTSP Kota Batu dan NAKER Kota Batu, Kasatpol PP Kota Batu serta Komisi C DPRD Kota Batu,” tegasnya.

Dikonfirmasi kuasa hukum YUA Jawa Timur, Suwito S.H mengatakan jika langkah YUA adalah positif untuk Pemerintah Kota Batu.

“Kami sangat mendukung langkah ketua kami yang telah membantu Pemerintah Kota Batu dalam upaya meningkatkan PAD dengan membantu mengawasi jalannya pembangunan dengan kajian-kajian positif. YUA sebagai lembaga sosial masyarakat telah berfungsi baik dan positif untuk kota batu agar lebih baik, maka, kata wito, pemerintah jangan gerah jika YUA memberikan kritik-kritik membangun lainnya,” paparnya.

Seperti permasalahan ijin rumah makan dan pemotongan beberapa pohon yang ada di pingir jalan di depan rumah makan yang diduga belum berizin yang berada di Jalan Dieng yang  berpotensi masalah.

Hal itu berbeda, kata Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia Cabang Malang ini, dengan Lembah Metro yang kami somasi pertama tentang sempadan sungai yang dalam waktu dekat akan kami somasi kedua.

“Contoh seperti Lembah Metro, diduga telah melanggar garis sempadan sungai yang telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang, sehingga bangunan yang diduga telah melanggar garis sempadan harus dibersihkan,” ucapnya.

Untuk perkara rumah makan kini diduga bermasalah,  yang disurati YUA dan diduga belum berizin itu, menurut kami masih bisa dilakukan kajian untuk diproses perizinanya, namun dugaan penebangan pohon adalah pelanggaran lingkungan hidup yang serius.

Sementara itu, owner rumah makan yang di Jl. Dieng Kota Batu, yang menyebutkan dirinya Wira, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya jika belum pernah menerima surat dari pihak manapun, dan perizinan bangunan maupun izin penebangan pohon sudah ada yang mengurus.

“Kami sampai saat ini belum menerima surat apapun dari pihak manapun, dan untuk perizinan bangunan dan izin tebang pohon sudah dikerjakan oleh orang saya, dan nomor telepon bapak, saya kasihkan ke orang yang ngurus,” kilahnya. (har/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.