YUA Tolak Pelebelan Rumah Warga Miskin di KWB

oleh -130 Dilihat
oleh
YUA Jawa Timur saat mendatangi Kantor DPRD Kota Batu.

BATU, PETISI.COPemberian label keluarga miskin yang dipasang di rumah-rumah penduduk penerima bantuan seperti di luar Kota Batu sebaiknya jangan dilakukan di Kota Batu.

“Kami mengimbau kepada lembaga pemerintah atau non pemerintah di Kota Batu agar tidak ikut-ikutan daerah lain untuk memasang label keluarga miskin di rumah-rumah penduduk penerima bantuan,” papar Alex Yudawan, Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Yawa Timur, di gedung DPRD Kota Batu.

YUA Jawa Timur saat di ruangan Ketua DPRD Kota Batu.

Keluarga miskin, kata dia, bukanlah permintaan mereka, terlebih keluarga miskin itu merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, bagaimana tanggung jawabnya.

Dia tandaskan, keluarga miskin tidak boleh disiarkan, dipublikasikan, cukup dilakukan pendataan saja serta diberikan solusi positif atas hak hak yang harus diterima dari negara, bukan malah didata dan diberikan label bahwa mereka keluarga miskin.

“Apalagi, status keluarga miskin sesuai data yang ada pada pemerintah dipublikasikan dengan cara rumah mereka dipasang label atau tulisan tertentu dengan maksud agar orang lain mengetahuinya. Itu sudah tidak benar dan melanggar hukum,” tandasnya, Senin (11/9/2020)

Dia tekankan, mereka dari keluarga miskin diakui oleh konstitusi, sesuai pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Bukan diberikan label keluarga miskin oleh negara,

“Kota Batu ini, bahwa  pengertian yang luas akan hal itu sudah diatur dalam peraturan yang mengikuti setelahnya, jadi tidak perlu lembaga pemerintah pusat apalagi daerah melakukan pemasangan tulisan keluarga miskin,” kata Alex Yudawan.

Mantan Pegawai Honorer Pemkot Batu ini juga menambahkan, untuk itu, sekali lagi kami mengimbau agar di Kota Batu tidak dilakukan pemasangan label keluarga miskin pada rumah-rumah masyarakat penerima bantuan dari pemerintah baik tunai maupun non tunai.

“Selain melanggar hukum, hal itu mencederai hak hukum dasar manusia yaitu hak asasi manusia yang dilindungi dan berhak mendapatkan fasilitas oleh Negara yang tertuang dalam piagam dan konvensi konvensi Internasional tentang HAM,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.