Belum Lakukan Kajian, Ditjen Otda Kemendagri Tetap Gelar Pilkada Serentak

oleh -82 Dilihat
oleh
Akmal (kanan) saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hingga sekarang, Kemendagri belum melakukan kajian terhadap pengembalian pilkada langsung menjadi tidak langsung atau diserahkan kepada DPRD.

“Kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, kita serahkan kepada pembuat Undang-Undang (UU). Kami belum melakukan kajian komprehensif terkait hal itu. Kami masih mencatat apa-apa saja yang dirasakan kurang pada pilkada sekarang,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik kepada wartawan usai FGD di Hotel Grand Dafam Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Dijelaskan, untuk kondisi sekarang, sudah disepakati menjadi komitmen bersama mana demokrasi itu dilakukan secara langsung. Tujuannya untuk memberikan ruang kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya. Itu sudah ada dalam naskah akademis UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam perjalanan, lanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Tetapi, apakah dikembalikan ke DPRD, pihaknya menyerahkan pada pembuat UU. Kontesknya sekarang, kita melakukan perbaikan pada pilkada langsung.

“Kalau pun melakukan perubahan segera, tentu tidak serta merta. Butuh proses yang panjang. Silahkan berwacana perubahan pilkada langsung, sah-sah saja,” jelasnya.

Mana yang lebih baik pilkada langsung atau tidak langsung, Akmal menyebut dari perspektif mana dulu melihat. Dari kasat mata, memang orang melihat pilkada lewat DPRD lebih simpel dan sederhana. Namun, ada juga yang melihat pilkada lewat DPRD, masyarakat tidak berdaulat.

“Sekali lagi kami belum melakukan kajian secara komprehensif terhadap komparasi dua sistem ini. Yang jelas, sampai sekarang kami masih merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati/walikota secara langsung,” katanya.

Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Guna mensukseskan pilkada serentak tahun 2020, Kemendagri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah dengan Tema ‘Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Surabaya.

Narasumber FGD adalah Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA (Guru Besar IPDN/Mantan Dirjen Otda Kemendagri), Prof Dr Juanda SH (Dosen IPDN), Dr Hermawan (Dosen Universitas Brawijaya Malang), Leo Agustino PhD (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), Dr Haryadi MSi (Dosen Universitas Airlangga Surabaya). (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.