Berkas Sempurna, Dimas Kanjeng Segera Diadili

oleh -46 Dilihat
oleh
Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasus Penggandaan Uang

 SURABAYA, PETISI.CO – Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46), pemilik padepokan Dimas Kanjeng, telah sempurna atau P-21.

Informasi diperoleh menyebutkan, berkas perkara Dimas Kanjeng yang sudah P21 ialah perkara penipuan dengan pelapor Prayitno Supriadi asal Jember. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

“Berkas perkara sudah kita nyatakan sempurna sejak Selasa (20/12/2016) kemarin. Selanjutnya kita tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (21/12/2016).

Secara otomatis, dengan berkas perkara dinyatakan sempurna oleh jaksa tersebut, hal itu mengartikan tidak lama lagi pemilik padepokan Dimas Kanjeng itu bakal diseret sebagai terdakwa di kursi pesakitan pengadilan.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. (kurniawan)