Demi Upah, Mantan Mandor Edarkan Narkoba

oleh -47 Dilihat
oleh

BADUNG, PETISI.CO – Wayan Nuryanta (38) demi memenuhi kecanduannya, memilih mengedarkan narkoba. Mantan mandor bangunan ini dibekuk Sat Narkoba Polres Badung, Jumat (10/08) lalu di tempat tinggalnya di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Asri Banjar Beluran Kerobokan, Kuta Utara Badung.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1739,03 gram yang dikemas dalam 4  paket dan 16 ekstasi serta 25 paket sabhu seberat 48,23 gram.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di luar Bali dan mendapatkan upah berupa paket sabhu karena pelaku ini juga pamakai,” terang Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K pada saat merilis hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Aula Mapolres Badung, Selasa (14/08).

Selain menangkap I Wayan Nuryanta, petugas pemburu penyalahguna narkoba ini juga menangkap 3 penyalahguna lainnya yaitu Mohamad Faisol (22), Jumat (05/08) di Jalan Lebak Sari Banjar Umasari Kerobokan, Kuta Utara Badung dengan barang bukti 1 paket sabhu seberat 0,61 gram.

Pelaku lainnya adalah Slamet Budiono (32) di tangkap pada Jumat (04/08) yang pekerjaan sehari harinya tukang AC di Jalan Wayan Gentuh Banjar Kwanji Dalung, Kuta Utara Badung dengan barang bukti 11 paket sabhu seberat 9,49 gram dan terakhir petugas membekuk I Ketut Arya Wijana (47) di Jalan LBC Sunset Road Banjar Gelogor Kuta Badung dengan 3 (paket sabhu seberat 2,09 gram dimana pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.

“Kami akan terus melakukan pencegahan maupun upaya penindakan terhadap penyalahguna narkoba di wilayah hukum kami dan kami berharap peran serta masyarakat memberikan informasi apabila ada penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya,” imbuh orang nomor satu di Polres Badung ini. (ferry)