Diperiksa 5 Jam, Rai Suta Langsung Ditahan di LP Kerobokan

oleh -45 Dilihat
oleh
Mantan Sekwan I Gusti Rai Suta akhirnya dijebloskan ke Lepas Kerobokan Denpasar, Kamis (23/2/2017).

DENPASAR, PETISI.CO – Setelah kurang lebih tiga bulan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar, mantan Sekwan I Gusti Rai Suta akhirnya dijebloskan ke Lepas Kerobokan Denpasar, Kamis (23/2/2017).

Sebelum dikirim ke Lepas Kerobokan dan bergabung dengan terdakwa Gusti Made Patra (tersangka pertama dalam kasus ini) untuk melajani masa penahanan, Rai Suta terlebih dahulu dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk diperiksa sebagai tersangka.

Rai Suta datang ke Kejari Denpasar sekitar pukul 9.30.Wita. Setelah tiba di Kejari, Rai Suta langsung naik ke lantai dua gedung Kejari Denpasar.

Tapi Rai Suta yang didampingi 5 pengacara dari kantor hukum Yudistira Association baru diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Rai Suta yang turun dari lantai dua gedung Kejari Denpasar itu dikawal oleh beberapa Jaksa langsung digiring ke dalam mobil Avansa warna hitam untuk dibawa ke Lapas Kerobokan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar Syahru Wira didampingi Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar IGN. Kusumayasa Diputra mengatakan, penahanan terhadap tersangka Rai Suta ini dilakukan dengan alasan normatif.

Yaitu untuk mempermudah penyidikan, tidak melarikan diri dikawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

“Yang jelas penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan,”tegas Syahru Wira.

Dikatakan pula, dengan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Rai Suta ini, dapat dipastikan tidak lama lagi berkas peranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tidak ada lagi pemeriksaan saksi-saksi. Sekarang tinggal merampungkan berkas dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut untuk diteruskan ke Pengadilan,” tegasnya.

Sementara disinggung mengenai apa akan ada tersangka lain, Syaruh Wira menegaskan akan ada tersangka lain. Tapi siapa yang dimaksud, Syaruh Wira belum mau menyebut secara pasti. “Kita lihat saja hasil pengembangan. Yang jelas tersangkan bukan hanya dua orang,” ujaranya.

Sementara terkait surat penanggugan penahanan yang diajukan oleh tersangka Rai Suta, Syahru Wira mengatakan akan menindaklanjuti dengan melapor ke pimpinan (Kajari). “Surat pemohonan penanggugahan penahanan sudah kami terima. Karena surat kami terima setelah ditetapkan untuk ditahan, maka kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rai Sutra, I Ketut Suasana Nira Saputra mengatakan, belum waktunya Rai Suta ditahan. Selain itu, dia juga mengatakan, dalam kasus ini, menurutnya yang menjadi persoalan adalah soal invoce (tagihan) dari travel untuk mencairakn riil cost.

Versinya, invoice atau tagian dari trevel sudah merupakan bukti kuat untuk mencarairkan angaran. Alasanya selama melakukan perjalanan dinas, para wakil rakyat itu ditangani oleh travel.”Jadi menurut saya, invoice dari travel itu sudah cukup, karena memang selama melakukan perjalanan dinas menggunakan trevel,” tegasnya.

Sementara Ketut Renata, kuasa hukum tersangka Rai Suta lainya mengatakan, selama 5 jam diperiksa, Rai Suta oleh penyidik Pidus Kejari Denpasar diberondong 64 pertanyaan. Dari 64 pertanyaan itu, Kata Renata yang paling banyak ditanyakan adalah terkait tugas pokok tersangka sebagai Sekwan DPRD Denpasar.

“Sebagai Sekwan tersangka sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, dengan menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” kata Renata.

Dikataknya, tugas PPTK adalah menyaring atau melakukan filter terhadap tagihan yang masuk sebelum dilanjutkan ke Sekwan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

“Setelah sampai ke Sekwan, baru dibawa ke bagian keuangan untuk dicarikan uangnya,” beber Renata yang didampingi, Valerian Libertus Lobo Wangge, Gede Kusuma Nugraha, dan Panda Made Sugiartha.

Yang paling menarik, Kata Renata, kasus yang menjerat tersangka Rai Suta ini sama sekali tidak ada unsur pidananya.”Jadi jika mengacu pada Pasal 32 UU Tipikor ayat (1) yang mengatakan apa bila jaksa tidak menemukan unsur-unsur pidana, tapi ada kerugian Negara, Jaksa harus mengajukan gugatan perdata terhadap kerugian negara yang ada,” katanya.

Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, jika tersangka Rai Suta disebut sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur? Ditanya begitu, tim kuasa hukum tersangka menjawab dengan deplomatis.

“Siapa yang melakukan perjalanan dinas itu?,” kata Renata.Siapa yang melakukan perjalanan dinas?.  “Kan pak (rekan-rekan wartawan) sudah tahu sendiri,” jawabnya.(kev)