Komisi A DPRD Jatim dan DPRD Surabaya Sidak Bangunan Hotel Amaris
SURABAYA, PETISI.CO – Komisi A DPRD Jatim dan Komisi A DPRD Kota Surabaya, serta pejabat Pemkot Surabaya, meninjau bangunan Hotel Amaris di Jl. Taman Apsari, Surabaya, Senin (29/1/2018).
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut merupakan bagian dari komitmen dari para wakil rakyat (Komisi A DPRD Jatim,red) yang membidangi hukum dan pemerintahan ini dalam mengawal persoalan bangunan hotel yang berada di ring satu Gedung Negara Grahadi.
‘’Komitmen kami tak berubah. Komisi A tidak akan pernah menyerah menghadapi bangunan Hotel Amaris. Ada beberapa hal yang perlu diselesaikan,’’ ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, kepada petisi.co.
Pihaknya tetap akan mengawal kasus bangunan berlantai 17 ini hingga tereduksinya aspek buruk terhadap Gedung Negara Grahadi yang merupakan bangunan Obyek Vital nasional (OVN).
(Baca Juga : Pembangunan Hotel Amaris Jl Taman Apsari Harus Dihentikan!)
Ia menduga, bangunan yang letaknya sekitar150 meter dari gedung bersejarah tersebut sarat dengan pelanggaran. Misal, aspek keamanan terhadap Gedung Grahadi. Hal ini, kata dia, tak terekam dalam dokumen perizinan yang telah dikantongi pemilik bangunan.
‘’Sebagaimana terungkap dalam rapat di Pemprov Jatim pada 11 Oktober lalu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan Pemkot Surabaya, ternyata dikeluarkan sebelum adanya Perda RDTR dan atau RTBL,’’ ucap Freddy. Karena itu, lanjutnya, ‘’IMB tersebut harus ditinjau ulang.’’
Belum lagi, tambah politisi Partai Golkar ini, dugaan pelanggaran lainnya. Ia mencontohkan perhitungan ketinggian gedung dan koefisien dasar bangunan (KDB). Perhitungan tersebut, menurutnya, menyangkut aspek buruk ancaman keamanan terhadap Gedung Negara Grahadi.
Pihaknya juga menginginkan adanya amdal keamanan, mengingat padatnya kegiatan kenegaraan di Gedung Grahadi. Karena itu, ia minta dilakukan perhitungan ulang menyeluruh dan komprehensif.
Freddy tak menginginkan persoalan bangunan Hotel Amaris di Jl. Taman Apsari jadi bahan pergunjingan para pimpinan daerah di Jatim, sebagaimana pada peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2017 lalu.
‘’Saya tahunya dari situ. Kala itu, bangunan hotel depan Gedung Grahadi jadi rasan-rasan mereka. Tidak terkecuali dua gubernur sebelumnya, yakni Pak Basofi (semasa hidup) dan Pak Imam Utomo. Rasanya malu. Ke depan, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi,’’ tegasnya.
Karena itu, sidak yang dilakukan komisinya untuk memastikan rangkaian jejak putusan rapat 11 Oktober 2017. Salah satunya kajian yang dilakukan oleh tim akademisi dan Ombudsman. Jadi, kunjungan ini, menurutnya, tinjauan lapangan. Bagamana hasil dan sikap Komisi A DPRD Jatim selanjutnya,” tandas Freddy, menungu hasil kajian tersebut.(mu)