SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 15 orang calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim periode 2023 – 2027 menjalani fit and proper test, dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Hari Subagio, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Samwil, dan Rohani Siswanto serta sejumlah anggota Komisi A lainnya di ruang rapat komisi A DPRD Jatim, Jumat (25/8/2023).
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio mengatakan, tes fit and proper test ini dilakukan untuk memenuhi atau melaksanakan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi.
“Untuk itulah hari ini dilakukan fit and proper test, dari 15 yang dijadwalkan lolos, tapi yang hadir 13 saja. Karena satu jadi anggota Bawaslu Jatim dan yang satunya mengundurkan diri,” ujar Istu, Jumat (25/08/2023), dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id
Dari 13 calon anggota KI ini, kata Istu Hari Subagio, memiliki kredibelitas dan latar belakang luar biasa. “Karena calon anggota KI berasal dari Jurnalis, Pimpred, dan aktifis, serta dua incumbent. Maka itu saya nilai persaingan memperebutkan Anggota KI menjadi ketat,” ujarnya.
Menurutnya, dari 13 orang yang ikut test KI, akan diambil dan dipilih lima orang, dan sisanya menjadi cadangan.
Kurang lebih 8 jam fit and propertest, pihaknya menilai peserta KI ini hebat dan bagus semua. “Dimana dari hasil fit and proper test ini pihak DPRD Jatim akan berkirim surat resmi ke Gubernur Jatim untuk segera dilakukan pengumuman dan pelantikan lima anggota KI periode 2023 – 2027,” kata Istu politisi asal Fraksi Golkar DPRD Jatim.
Istu berharap, anggota KI terpilih ini benar memiliki kredebelitas, kompentensi, dan integritas yang tinggi. Sehingga mampu menghadapi tantangan informasi yang serba teknologi, yang harus segera diselesaikan.
Senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, DR Sherlita Ratna Dewi Agustin, berharap hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Jatim mereka yang terbaik.
Saat ditanyakan, kapan diumumkan 5 orang yang lolos, kata Sherlita, setelah dilakukan fit and proper test oleh DPRD Jatim, lalu disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan. “Hal itu sesuai ketentuan pasal 20 ayat 5 Peraturan Komisi Informasi no 4 tahun 2016,” ujarnya kepada petisi.co.
Sementara, informasi lain yang diperoleh petisi.co, beberapa nama yang berpeluang lolos sudah diketahui. Hal ini berdasarkan hasil penilaian saat fit and proper test.
“Sebenarnya, sudah diketahui siapa-siapa yang lolos, dari hasil skor atau nilai yang diperoleh para calon anggota KI hasil fit and proper test. Cuma harus tunggu SK dulu,” ujar salah satu calon anggota KI, yang enggan disebut namanya.
Dari lima orang yang nantinya bakal lolos, kebanyakan diisi oleh incumbent, serta dari unsur jurnalis. “Kita tunggu saja pengumuman resminya,” ujar seorang calon anggota Komisi Informasi Jatim.(kip)