Dua Napi Edarkan Pil Koplo Di Lapas Bondowoso

oleh -92 Dilihat
oleh
Kedua napi yang tertangkap tangan mengedarkan pil koplo di lapas

BONDOWOSO, PETISI.COSat Res Narkoba Polres Bondowoso pada Senin  (20/11/2017) sekitar pukul Pkl 23.00 WIB berhasil menangkap dua narapidana. Diduga keduanya mengedarkan pil kolplo logo Y dalam sel blok napi No. 6 Lapas Bondowoso. Petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya 116 butir pil warna putih berlogo Y dan uang tunai Rp.70.000.

Kasat Res Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib SH menjelaskan, dua pelaku masing-masing Ahmad Rizal (25) warga Dusun Basian Jl. Letjend Sudiono, Gang Kampung Baru, Kelurahan Dabasah, selaku napi dijerat kasus penggelapan pasal 372 KUHP dan Arik Bin Suwarso (28) warga Dusun Curah Jeru, RT 5/ RW5, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berstatus napi kasus pencurian psl 363 KUHP.

Barang bukti pil koplo yang diamankan petugas

“Keduanya diringkus saat edarkan pil kopolo logo Y di dalam lapas. Dimana pencidukan tersebut setelah Reskrim Narkoba menerima informasi dan melakukan pengintaian. Kini keduanya kita titipkan di lapas untuk mempermudah proses penyidikan,” terang Asib.

Kini kedua napi terduga pengedar pil koplo logo Y tersebut diamankan di Lapas Bondowoso berikut barang bukti yang juga diamankan Sat Res Narkoba guna kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian. Dimana kedua pelaku yang telah ditetapkan napi tersebut melanggar  pasal 196 subs 197 UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan sesuai LPA/ 399/ II/ 2017/ JATIM/ RES BONDOWOSO Tgl 20 November 2017. (cip)