Edarkan Koplo, Warga Rejoagung Diciduk Reskrim Polsek Ngoro

oleh -63 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

JOMBANG, PETISI.CO – Puji Santoso (33),  dibekuk polisi karena berani melanggar hukum dengan mengedarkan pil dobel L (pil koplo,red) tanpa ijin di wilayah Polsek Ngoro Polres Jombang.

Kapolsek Ngoro AKP Achmad Choiruddin membeberkan, berawal dari informasi warga,  Unit Reskrim Polsek Ngoro  berhasil menangkap pelaku pengedar Okerbaya jenis pil double L, di Jalan Dusun/Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Senin (1/1/2018).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel  L sebanyak 12 butir, HP Merk Polytron warna putih.

Pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang  Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Mlaten Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diamankan di Mapolsek Ngoro guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(rahma)