Eksepsi Empat Terdakwa Penyabu Ditolak

oleh -65 Dilihat
oleh
Empat terdakwa terlihat mengenakan jilbab untuk menutupi wajahnya usai menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Eksepsi yang diajukan empat terdakwa pesta sabu di Apartemen Gunawangsa ditolak majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki. Atas putusan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Dalam amar putusan selanya, hakim Maxi menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan telah disusun secara cermat, jelas,dan lengkap.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Maxi memutuskan untuk menolak eksepsi empat terdakwa yaitu Dewi Kartika, Intan Candi Pranata, Ella Putri Ardiyani, dan Intan Putri Sundoro.

“Menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke pembuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar hakim Maxi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Atas putusan tersebut, Jaksa Suparlan meminta waktu satu minggu kepada hakim Maxi untuk menghadirkan saksi-saksi guna dimintai keterangannya. “Minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi,” kata Jaksa Suparlan.

Usai hakim menutup persidangan, para terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang sembari menutupi wajahnya dengan jilbab yang dikenakannya. Saat keluar sidang, salah satu terdakwa sempat menolak difoto wartawan.

Dalam dakwaan dijelaskan, para terdakwa ditangkap polisi di salah satu kamar di Apartemen Gunawangsa, Jl Manyar Surabaya pada Desember 2017. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram dan satu pipet kaca masih terdapat sisa sabu seberat 1,52 gram.

Para terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Danny (DPO). Sabu tersebut dibeli oleh para terdakwa secara patungan dengan harga sebesar Rp 1,4 juta. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kur)