Hakim Tipikor Tolak Keberatan Dahlan Iskan & Yusril Ihza Mahendra

oleh -56 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan saat menjalani sidang (dok/ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan Jum’at (30/12/2016), menolak eksepsi terdakwa Dahlan Iskan dan Tim Penasehat Hukum yg diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Majelis Hakim Tahsin, SH menyatakan, keberatan Tim PH terdakwa dengan menyebut kasus ini masuk lingkup pidana umum, dianggap terlalu dini. “Perlu pendalaman materiil,” katanya.

Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas, cermat dan lengkap. Mencantumkan identitas terdakwa, menyebut perbuatan tindak korupsi secara rinci, menyebut waktu, tanggal, tempat serta pasal-pasal yang dituduhkan.

“Majelis tidak menemukan persoalan mendasar sebagai alasan keberatan terdakwa,” kata Tahsin sambil menyayakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan hukum.

Eksepsi terdakwa Dahlan Iskan maupun Tim PH dianggap mamasuki pokok perkara. Majelis memutuskan menolak eksepsi, menyatakan dakwaan JPU syah menurut hukum dan memerintahkan perkara dilanjutkan.

Oleh karena terdakwa ijin 10 hari, berobat ke China, sidang dilanjutkan Jumat 13 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.(bon)