Jual Pohon Kamboja Makam, Juru Kunci Dilaporkan ke Polisi

oleh -73 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan polisi.

JOMBANG, PETISI.CO – Satir (75), juru kunci makam Dusun Sawi Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, dilaporkan oleh M. Farid (22),  Kepala Dusunnya, karena berani menjual pohon kamboja yang berada di area makam Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, ke Polsek Jogoroto, Rabu (18/10/2017).

Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto menyebutkan,  berawal dari adanya laporan saksi, pihaknya bersama reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Lanjut Miyanto, menurut keterangan M Farid Kepala Dusun Sawi, dia memergoki truk yang keluar dari makam mengangkut pohon kamboja.

Selanjutnya Farid membawa juru kunci dan sopir truk ke Balai Desa guna dimintai keterangan. Dengan menghadirkan kepala desa, serta BPD.

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Kapolsek, ternyata benar, bahwa juru kunci menjual pohon kamboja di area makam Sawiji, seharga Rp 600 ribu.

Menurut Satir (75) juru kunci makam, dia menjual pohon kamboja bertujuan untuk memperbaiki sound sistem kematian yang kondisinya sudah rusak.

Sementara, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian pohon kamboja, sesuai dengan pasal 362 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek guna proses peyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Jogoroto.(yun)