Kades Palalangan Bondowoso Berang

oleh -61 Dilihat
oleh
Mobil pick up dan kayu gelondongan yang masih diamankan di Mapolsek Cermee

Kasus Pemotongan Kayu Kamalina

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasus Pemotongan kayu Kamalina di kawasan hutan lindung di Desa Palalangan, Kecamatan Cermee hingga sopir Haryadi alias P. Mila warga RT.1, Desa Palalangan, Kecamatan Cermee akhirnya ditahan di Mapolsek Cermee, menjadi sorotan dan pertanyaan Kepala Desa Palalangan, perangkat desa, sebagian masyarakat, dan keluarga Hariyadi. Mengingat Hariyadi hanya bekerja sebagai sopir dengan mengharap upah dari mengangkut kayu Kamalina justru ditahan sedang 3 orang yang diduga sebagai pelaku penebang kayu Kamalina justru tidak ditahan ataupun diamankan.
Kepala Desa Palalangan H. Maksudi mengatakan dengan tegas terkait isu pencatutan namanya oleh Farid yang disampaikan Angga.

“Saya dengan tegas menyatakan bahwa tidak benar Farid orang saya. Justru saya heran kenapa Farid dilepas. Saya merasa tidak enak dengan keluarga Hariyadi (Sopir) tentang isu jika Farid mengaku sebagai orang saya. Sehingga dugaan warga menganggap jika saya sengaja melepas Farid akhirnya kini saya dibenci keluarganya. Namun bagi saya meski orang saya sekalipun kalau salah ya tetap salah,” tegas H. Maksudi.

Lanjut H. Maksudi, bahwa lahan yang diakui milik Sastro itu tidak ada nomor persil dan nomor petoknya. Jadi Angga dan Mahfud ini tidak tahu jika pembelian lahan tersebut tidak syah.
Ada hal lucu dalam kasus ini dimana sebelum memotong kayu mereka melihat lokasi bahkan Mahfud sampai mengangkat mandor-mandor yang akan mengelola lahan itu. Namun sejauh ini tidak ada warga yang berani mengaku tentang hal ini karena takut.

“Surat kuasa yang dipegang Farid dan Angga itu kurang bisa membuktikan atau tidak jelas, hanya berisi pemberitahuan batas pengelolaan lahan dan sejauh ini hanya itu yang saya ketahui yang intinya tidak ada bukti yang jelas,” tambahnya.

Dengan berang pula Kades Palalangan mengatakan kembali, bahwa tidak benar jika Farid orangnya. “Karena ulahnya saya jadi tercemar dan dibenci keluarga Hariyadi (Sopir) sehingga, dan jelas terbukti dimana pada saat hari H pemotongan, sayalah yang melaporkan kepada Perhutani sebab yang menanam kayu di lahan hutan lindung tersebut adalah warga dan pihak perhutani sehingga warga meraaa keberatan jika kayu tersebut diambil orang lain,” berang H. Maksudi.

Kasus pemotongan kayu Kamalina kini menimbulkan tanda tanya baik oleh Kepala Desa Palalangan, perangkat desa, dan warga. Kenapa sopir saja yang ditahan sedang pemotong kayu, orang yang menyuruh, orang yang turut serta membantu pemotongan serta pengiriman kayu tidak ditahan.
Informasi dari sumber Kepolisian Bondowoso bahwa kasus ini tetap berlanjut karena pihak Perhutani kini sudah membuat LA sebagai bahan laporan pemotongan belasan kayu Kamalina.

Sementara Kapolsek Cermee Iptu Sapto saat dihubungi, dirinya kini sedang ada kegiatan di Mapolres Bondowoso dalam menyambut HUT Polri. (cip)