Kasus Dugaan Korupsi TKD Bulusari Gempol Jalan di Tempat

oleh -77 Dilihat
oleh
Perwakilan warga Desa Bulusari saat audensi dengan Kasi Pidsus Kejari Kab. Pasuruan beberapa waktu lalu

PASURUAN, PETISI.CO – Penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan khususnya terhadap dugaan tidak pidana korupsi jalan di tempat. Seperti yang terjadi pada kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini lantaran sejak hampir 3 bulan diinformasikan atau dilaporkan melalui surat pada Kejaksaan Tinggi Jatim dan dilakukan penyelidikan terhadap para pihak oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, hingga sekarang belum menunjukan proges peningkatan.

Menurut salah satu pelapor (warga Desa Bulusari) yang namanya minta tidak dikorankan, mengatakan, hingga saat ini (3bulan) kasusnya mandeg, tidak ada kejelasan sama sekali.

“Padahal telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, baik dari unsur warga, aparatur desa juga pihak pejabat Pemkab Pasuruan serta segala dokumen telah diberikan. Tapi hingga saat ini tidak ada progres apapun, kami menduga atau mengira ada pihak yang sengaja menahan atau mengkaburkan agar kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa mandeg,” ungkap narasumber dan mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan dengan alasan keamanan.

Hal senada juga dilontarkan oleh rekan narasumber, apakah pihak Kejati Jatim dalam hal ini yang memerintahkan untuk dilakukan penanganan kasus yang kami laporkan pada Pidus Kejari Kab. Pasuruan, hanya diam saja atas kasus ini ?. ”Jika hal tersebut dilakukan oleh pihak Kejati Jatim, maka sangatlah naif,” imbuhnya.

Sementara itu saat hal ini dikonfirmasikan pada Kasi Pidana Khusus Kejari Kab. Pasuruan Agung Salmianto menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

Dari sejumlah informasi yang berhasil didapat petisi.co, setidaknya dari beberapa dokumen yang ada khususnya pada surat yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah Kab. Pasuruan menyatakan bahwa sesuai pada basis data yang ada, tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan.

Tak hanya sebatas itu saja, penguatan atas status tanah yang dimaksud juga telah didukung adanya dokumen yang telah diajukan oleh pihak pemerintah desa setempat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Pasuruan saat akan meminta bantuan membangun gedung Tempat Pembuangan Sampah pada tanah yang dimaksud.

Dengan mendapati kasus yang dianggap lamban dan terkesan jalan di tempat, sejumlah warga dalam waktu dekat ini akan segera membuat surat pengaduan pada Jaksa Agung, Jampidsus dan Komisi Kejaksaan RI. (hen)