Korban Laka Lantas Tuntut Keadilan

oleh -48 Dilihat
oleh
Puluhan masa melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Negeri Lamongan

Penabrak Oknum Kejari Lamongan Bebas

LAMONGAN, PETISI.CO – Puluhan masa melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (21/12/2017). Mereka adalah keluarga korban bernama Djuri yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Kecelakaan yang mengakibatkan  korban tewas di tempat dengan kondisi luka parah, terjadi di jalan makadam Desa Sidorejo,Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan pada 24 Desember 2016 silam.

Menurut saksi yang melihat kejadian tersebut,mobil dengan pelat nomor merah B 1756 SQP adalah mobil dinas milik Kejaksaan Negeri Lamongan yang dikemudikan oleh tersangka bernama Suyono, SH, pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan.Tersangka meninggalkan korban begitu saja saat kejadian, terlebih tersangka tidak sedang berdinas mengingat saat kejadian adalah hari Sabtu.

Kejanggalan dalam kasus tewasnya Djuri dirasakan keluarga korban, diawali ketika tanggal 28 Februari 2017 keluarga korban menanyakan perihal perkembangan kasus ini, karena keluarga korban melihat tersangka bebas alias tidak dilakukan penahanan. Pihak Polres Lamongan menjawab pada tanggal  2 Maret 2017 dengan tidak bisa memberikan salinan  BAP nomor :15.35/871/XXI/2016, karena korban sudah diwakili Kejaksaan dan hanya tersangka yang berhak mendapat salinan BAP.

Proses persidangan dimulai pada 7 Juni 2017 sampai 19 Juni 2017 merupakan  sidang terakhir yang dihadiri pihak keluarga korban dan sempat mengalami penundaan dikarenakan ada pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Sedangkan untuk persidangan berikutnya pihak korban mengaku tidak mendapat informasi dari pihak kejaksaan. Pihak korban dibuat kaget ketika pada tanggal 8 Desember 2017 pihak Kejari Lamongan menelpon istri korban dan menyampaikan bahwa sidang sudah putusan pada pertengahan September 2017, dan pihak korban tidak mengetahui apa isi  vonis yang dijatuhkan pada tersangka.

Langkah audiensi ditempuh pihak keluarga korban dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, 14 Desember 2017 untuk menanyakan bagaimana proses peradilan mulai tuntutan hingga vonis. ”Kami selaku keluarga korban tidak mendapatkan informasi panggilan sidang..?, Jawabnya: dalam KUHP tidak ada kewajiban untuk memberitahu korban karena sudah diwakili jaksa,” .

Tawaran untuk berdamai oleh oknum kejaksaan dengan mendatangi rumah korban menawari anak dari korban untuk dimasukkan sebagai tenaga honorer Pemkab Lamongan dengan syarat menandatangani surat perdamaian tetapi ditolak istri korban. Sedangkan upaya untuk melakukan banding terkendala oleh batas waktu upaya melakukan banding maksimal tujuh hari setelah putusan sidang.

Saat melakukan orasi di depan Kejari Lamongan, keluarga korban menuntut agar : “Memerintahkan Jaksa Agung RI untuk membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus tewasnya Djuri, serta menghukum dan memberhentikan secara tidak hormat pihak-pihak yang terlibat konspirasi dalam kasus ini”. (abid)