KPK Soroti Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

oleh -99 Dilihat
oleh
Efran Basuning, juru bicara PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memberikan perhatian khusus terkait proses sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim.
Rencananya, tim yang diterjunkan secara khusus oleh KPK ini, bakal menyoroti proses jalannnya sidang yang digelar di Pegadilan Negeri (PN) Surabaya ini. Hal ini dibenarkan juru bicara PN Surabaya, Efran Basuning.

“Ya betul, dan surat pemberitahuannya sudah kita terima beberapa waktu lalu dari KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2016).

Meski begitu, Efran mengaku, pihaknya tidak mempersiapkan hal khusus terkait kedatangan tim dari KPK ini. “Tidak ada persiapan khusus, kita sidang seperti biasanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Efran.

Ditanya soal tujuan KPK turut menyoroti jalannya sidang praperadilan ini, Efran enggan menjelaskan lebih detail. “Kita (pengadilan dan KPK, red) institusi hukum yang terpisah dan berdiri secara independen. Dan KPK pun memiliki program kerja sendiri, hal itu yang mungkin mendasari tujuan KPK melakukan hal ini. Lebih jelasnya silahkan tanya saja nanti ke tim KPK,” tambah Efran.

Untuk diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim  (27/10/2016) lalu, Dahlan Iskan mengajukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan atas langkah penyidik ke PN Surabaya.

Agenda sidang sudah ditentukan oleh pihak PN, namun pada sidang perdana yang digelar pada Jumat (11/11/2016) yang seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan materi praperadilan oleh pihak pemohon, Kejati Jatim selaku termohon praperadilan tidak memenuhi panggilan pengadilan alias mangkir tanpa keterangan jelas.

Akhirnya Ferdiandus hakim tunggal PN Surabaya yang memeriksa praperadilan ini, menunda sidang pada Kamis (17/11/2016). Pihak PN Surabaya juga mengakui, relaas panggilan sidang yang kedua sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Kejati Jatim.

“Relaas panggilan sidang yang kedua sudah kita kirimkan ke Kejati Jatim, soal hadir atau tidaknya pihak Kejati Jatim selaku termohon, kita tidak tahu, belum ada informasi terkait itu,” jelas Efran.

Dugaan kasus korupsi ini, diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawa Pos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Dan terbaru, Dahlan Iskan melalui penasehat hukumnya memprapreradilkan penyidik Kejati Jatim ke PN Surabaya. (kur)