KPU Bondowoso Belum Bersikap Terkait Caleg Tersangkut Hukum

oleh -111 Dilihat
oleh
Divisi Hukum KPUD Bondowoso, Junaidi

“Kami Baru Dengar dari Media”

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kabar ditetapkannya Suprianto, sebagai tersangka  oleh Polres Probolinggo, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan, terdengar hingga Kabupaten Bondowoso.

Cepatnya hembusan kabar tersebut, dikarenakan Suprianto merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Bondowoso dari Fraksi Partai Gerindra, sekaligus  Ketua DPC  Gerindra Kabupaten Bondowoso.

Terkait kasus ini, sejumlah awak media minta tanggapan kepada penyelenggara Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso.

“KPUD Bondowoso belum menerima surat secara resmi dari Polres, tentang kabar ditetapkannya Suprianto sebagai tersangka. Kami hanya mendapat informasi dari media,” kata Junaidi,  Divisi Hukum KPUD Bondowoso, Jumat (2/1/2019).

Namun kami, jelas dia, sudah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat. Walaupun yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPU tidak bisa mencoretnya sebagai Calon Legialtif (Caleg).

“Supriyanto sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), karena memenuhi syarat sebagai Caleg. Statusnya sebagai Caleg bisa dicoret kalau sudah ada ketetapan yang incraht dari Pengadilan Negeri (PN) yang menyidangkan,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua DPRD Bondowoso, Tohari,  ketika dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan, DPRD secara resmi belum menerima pemberitahuan dari Polres Probolinggo tentang status Suprianto.

“Saya mendapat informasi tentang kasus yang menimpa Suprianto dari media. Kalaupun informasi itu benar, DPRD Bondowoso, tidak bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).” katanya.

Lebih lanjut seraya menyebutkan,  PAW itu bisa dilakukan,  jika partainya mengusulkan. “Jangankan bermasalah dengan hukum, tidak bermasalahpun, jika partainya mengusulkan anggotanya di PAW, maka DPRD, secara kelembagaan wajib hukumnya meng-PAW,” tambahnya. (latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.