Dugaan Melanggar Kode Etik Terkait Rekrutmen PPS, KPU Bondowoso Akan Diperiksa DKPP

oleh -132 Dilihat
oleh
Kantor KPU Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dugaan tersebut setelah adanya pengaduan Esti Diah Marwati kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso yang kemudian diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Informasi kuat dari internal Bawaslu, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang etik di Surabaya terkait pengaduan Esti Diah Marwati, pada 4 Juli 2023 nanti.

Laporan Esti Diah Marwati itu terkait persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Dabasah beberapa waktu lalu.

Haryono S.H, Kuasa Hukum Esti Diah Marwati mengaku, sudah mendengar kabar, bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.

“Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang Dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberi tahuan ke kami,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/06/2023).

Pengacara Esti menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dirinya mengaku, terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

“Dari somasi yang dilayangkan pihak kami tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso, ” ucap Haryono di kantornya.

Menurut Haryono KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.

“Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.

Haryono juga menjelaskan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat ke dua. Namun, selang beberapa waktu terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” jelasnya.

Menurut Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

“Laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen,” ungkap Haryono. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.