KPUD Banyuasin Ingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Patuhi Zona Kampanye

oleh -61 Dilihat
oleh
Salinan Komisioner KPU Banyuasin

BANYUASIN, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin Sum-Sel selalu memantau dan akan menegur pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang tidak mentaati tata tertip zona kampaye yang sudah ditetapkan, serta disepakati bersama oleh KPUD, Panwaslu beserta kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal ini dilakukan agar Pilkada Banyuasin bisa berlangsung tertib dan damai, serta taat menggunakan zona kampanye.

“Kami harap brendding mobil yang menunjukkan poster kampanye segera dilepas atau KPU akan memberikan sangsi kapada paslon tersebut,” ujar Salinan Komisioner KPU Banyuasin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/02/2018).

Salinan mengatakan, banyaknya stiker, baliho dan sepanduk yang dipasang oleh Pasangan Calon Bupati Banyuasin 2018, seperti brending mobil, stiker dan spanduk yang dicetak sebelum dikeluarkanya spanduk, baliho dan umbul-umbul sesuai aturan dari KPU.

Salinan juga menjelaskan bahwa yang di luar aturan KPU dapat dilakukan sangsi tegas.

”Kalau ada yang  membrending mobil itu salah, karena itu diluar aturan KPU, sebab yang diatur KPU itu hanya  alat peraga kampanye dan itu harus sesuai dengan aturan yang sudah kita tentukan,” ujarnya.

Salainan berujar bahwa kalau untuk acara sosialisai,  pihaknya tidak melarang, namun untuk pemasangan alat peraga di luar zona yang ditentukan, jelas akan disangsi, karena menurutnya untuk baliho, umbul-umbul, spanduk dan ukuran sudah ditentukan.

Jadi oleh karena itu, baliho hanya boleh  4 meter x 7 meter sebanyak 5 buah se-kabupaten diperbanyak menjadi 150 % , jadi paling banyak cuma 8 baliho.

“Umbul-umbul 5 meter x 1,15 m, paling banyak 20 umbul-umbul  perkecamatan paling banyak 50, dan spanduk 1,5 m x7 m paling banyak 2 sampai 5 buah di setiap desa dan kelurahan, karena itu sesuai dengan yang sudah diatur,”  ujarnya.

Untuk jumlahnya sudah dibatasi, bagi paslon yang ingin memperbanyak,  sebelum cetak harus meminta persetujuan secara tertulis ke KPU.

“Kalau tidak, itu artinya ilegal dan sangsinya tegas, Panwaslu berhak untuk mencopot semua itu,” tambahnya.(roni)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.