KRPK Desak Polres Tangkap 12 Anggota DPRD Blitar

oleh -83 Dilihat
oleh
KRPK Desak Polres Tangkap 12 Anggota DPRD Blitar

Diduga Terlibat Korupsi KONI

 BLITAR, PETISI.CO – Demo KRPK yang dilakukan di perempatan depan Lovi Kota Blitar, dalam orasinya, Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendesak aparat Polres Blitar segera menangkap 12 Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang terlibat Korupsi dana KONI.

”Masih ingat kasus korupsi KONI yang diduga melibatkan 12 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar?. Sebab perkara yang pernah digelar di Polda Jawa Timur awal Februari 2018 itu hingga kini tidak jelas nasibnya. Kasus KONI harus diusut tuntas. Semua yang terlibat harus ditangkap,” ujar Imam Nawawi, Korlap aksi kepada wartawan Kamis (25/10/2018).

Kasus korupsi KONI telah merugikan keuangan negara Rp 972.438.000. Dana Rp 1,5 miliar untuk pengiriman atlet di acara Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur tahun 2015 di Banyuwangi, terbukti telah di-mark up.

Ketua dan Bendahara KONI, yakni Dwi Wahyu Hadi dan Mohammad Arifin telah menjadi tersangka. Bahkan keduanya telah disidang dan menjalani hukuman penjara.

Namun 12 orang anggota Komisi IV yang ikut menerima aliran dana korupsi, kata Nawawi, tidak tersentuh. Hingga saat ini belasan anggota legislatif itu kapasitasnya masih sebagai saksi.

“Apalagi mereka sudah membuat pengakuan dengan melakukan pengembalian.  Pengembalian uang hasil korupsi tidak akan mengugurkan perkara hukum. Seperti di Kota Malang saja, 41 anggota dewan bisa menjadi tersangka, meskipun melakukan pengembalian. Kenapa disini tidak bisa?” tegas Nawawi.

Dalam unjuk rasa di depan bundaran Lovi, Kota Blitar itu, puluhan aktivis mendesak polisi segera menangkap 12 anggota dewan.

Demo KRPK yang dilakukan di perempatan depan Lovi Kota Blitar

Sementara itu, Triyanto Ketua KRPK setelah melakukan orasinya kepada media Petisi.co mengatakan,  pihaknya bersama kawan-kawan KRPK akan mendorong terus agar 12 anggota DPRD yang tersangkut korupsi dana KONI diusut tuntas dan segera ditangkap.

“Mengenai surat Palsu KPK yang ditujukan kepada Pejabat Blitar itu harus actor intelektualnya yang membuat surat palsu itu yang dikejar dan ditangkap, ini semua sudah saya ceritakan semua beserta barang bukti yang saya punya kepada penyidik saat saya dimintai keterangan di Polres. Saya yakin Polres pasti mampu menangkapnya, karena apa yang saya sampaikan bisa sebagai petunjuk untuk menemukan actor pembuat surat palsu itu,” pungkasnya.

Menanggapi kasus korupsi KONI, Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha mengatakan, penanganan kasus masih berlanjut.  Anis mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan ahli.

“Itu berkasnya masih jalan. Masih pemeriksaan ahli.”

Menurut Anissulah, pendalaman kasus KONI terkait 12 anggota dewan masih terus dilakukan. Untuk penerapan pasal, yakni dalam hal ini penyidik dengan penuntut harus sinkron.

Menurut dia, harus dipastikan apakah memang perkara pidana atau hanya persoalan administrasi saja. “Untuk itu, masalah ini harus kita dalami lagi, apakah ranah pidana atau hanya persoalan administrasi,” pungkasnya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.