Kuras Perhiasan dan Uang di Salon Pretty, Warga Wringinanom Diciduk Polisi

oleh -104 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti perhiasan yang digondol

GRESIK, PETISI.CO – Anggota Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Salon Pretty Ds. Wringinanom Kec. Wringinanom Kabupaten Gresik.

Tersangka berinisial HA (35), perempuan warga Ds. Sumbergede Kec. Wringinanom Kab. Gresik. Sedangkan korban adalah Joko Pratomo Putro alias pretty, pria berusia 30 tahun, warga Desa Wringinanom Kec. Wringinanom Kab. Gresik.

Kapolsek Wringinanom AKP. Yusuf, mengatakan, bahwa kejadian bermula pada Rabu, 26 Juli 2019 sekira pukul 16.30 wib, ketika itu korban pulang dari merias pengantin di Dusun Tanggungan, Ds. Wringinanom Gresik. Saat itu korban pulang ke rumahnya dan melihat pintu rumahnya dalam kondisi rusak dan terbuka.

Kemudian, korban masuk rumah dan mengetahui pakaian di kamarnya sudah acak-acakan, barulah korban sadar bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Setelah diperiksa dalam rumah, baru diketahui barang miliknya ada yang hilang, yaitu uang Rp. 35.000.000, dan 1 kotak warna merah berisi perhiasan emas cuping dan satu pasang sepatu perempuan merk F&Y warna biru ukuran 39, 1 set cream alat kecantikan dari klinik beauty rossa, dengan total kerugian Rp. 36.000.000.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Wringinanom, dan setelah mendapatkan laporan dari korban terkait kejadian pencurian tersebut, TAB Polsek Wringinanom langsung merespon dengan melakukan olah TKP, dengan mengumpulkan saksi saksi,” ungkap Yusuf.

Dari beberapa orang saksi yang diperiksa, dapat diketahui bahwa sekitar pukul 12.00 wib ada seorang saksi yang melihat motor Honda Scoopy merah. Namun saat itu tidak diketahui plat nomornya dan parkir di samping rumah korban.

Setelah informasi dicrosscekkan dengan kamera pengintai (CCTV) yang ada di sekitar TKP dan informasi lainnya, diduga kuat pelaku adalah HA, warga Ds. Sumbergede Kec. Wringinanom Kab. Gresik.

Selanjutnya pada Selasa (2/7/2019) pukul 20.00 wib, anggota Polsek Wringinanom melakukan penggeledahan di kamar rumah HA, dan ditemukan barang berupa satu pasang sepatu perempuan merk F&Y warna biru ukuran 39, satu kotak berisi perhiasan emas cuping, dan 1 set cream kecantikan dari klinik beauty rossa yang diketahui adalah milik korban Joko P Putro, atas dasar bukti tersebut akhirnya pihak Kepolisian mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, 1 unit Motor HONDA Scoopy warna merah tahun 2017 nopol W-4288-PW, 1 paket kecantikan dari beauty Rossa, 1 pasang sepatu warna biru merk F&Y ukuran 39, dan 1 buah kotak warna merah berisi perhiasan emas cuping, serta satu buah clurit. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.