Mantan Kadis Pertanian Jatim Divonis 1 Tahun 4 BulanTanpa Banding

oleh -37 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Rohmad kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap di komisi B DPRD Jatim. Sidang perkara suap yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki sebagai terdakwa ini, digelar dengan agenda putusan, Jumat (27/10/2017).

Oleh hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Heryanto selama 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa Anang Basuki selama 1 tahun penjara,” ujar hakim ketua, Rochmad membaca amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana korupsi. Sedangkan status terdakwa sebagai Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama, red) dalam perkara ini, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam pertimbangan vonis hakim.

Sesaat putusan usai dibacakan, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Bambang Heryanto dengan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Anang Basuki dituntut 1 tahun enam bulan penjara.

Usai sidang, Suryono Pane, penasehat hukim terdakwa menjelaskan alasan mengapa pihaknya langsung menerima isi putusan vonis. “Karena terdakwa ingin mendapatkan kepastian hukum atas perkaranya ini. Agar hak-hak sebagai narapidana bisa segera diperoleh, seperti remisi cuti bersyarat (CB) dan hak-hak lainnya,” ungkap Suryono Pane.

Lebih lanjut, ditanya unsur berkeadilan dalam isi putusan, secara formatif Suryono Pane menjawab bahwa perkara kalau sudah masuk ke persidangan tidak ada unsur puas atau tidak puas.

“Karena sudah diterima oleh terdakwa, maka kita menilai putusan sudah memenuhi unsur keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan, Justice Collabolator diajukan oleh kliennya dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman. Alasan lainnya, kata Suryono, dalam perkara itu Bambang merasa tidak menyuap, tetapi terpaksa melakukan pelanggaran pidana karena dalam kondisi tertekan.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran ilegal triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra di DPRD Jatim, Komisi B.

Tujuh tersangka ditetapkan KPK dalam perkara ini. Selain Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang, empat tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki; anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok; dan dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. (kur)