Mengedarkan Obat Tanpa Ijin Diringkus

oleh -69 Dilihat
oleh
Septi Ebry Nur saat dimintai keterangan

JEMBER, PETISI.CO – Septi Ebry Nur (29) asal Dusun Mojo, RT 01/ RW 01, Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tanggul. Pasalnya, Septi mengedarkan obat yang tidak sesuai dengan sediaan farmasi, serta tidak memiliki ijin edar jenis obat Trihexypenidil.

Ajun Komisaris Polisi, Bambang. S, Kapolsek Tanggul mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya petugas mengamankan Devi Irawan pria asal Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Sabtu (9/9/2017) lalu.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di depan Polsek Tanggul pada acara tajemtra, ditemukan Okerbaya pada saksi (Devi). Setelah dilakukan penyidikan, Ia, mengaku membeli Okerbaya dari tersangka (Septi),” ungkap Bambang Senin (11/9/2017) di ruang kerjanya.

Berdasarkan keterangan Devi, lanjut Bambang, petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan ternyata benar, saat penangkapan petugas berhasil menemukan puluhan Okerbaya di rumah tersangka, dan satu buah Handphone merk Advan type S4A warna putih yang digunakan tersangka untuk transaksi.

“Sebanyak tujuh puluh tujuh butir obat keras jenis Trihexyphenidil berlogo Y, tanpa ada surat ijin edarnya ditemukan anggota di rumah tersangka saat penangkapan, ” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolsek Tanggul berikut barang buktinya.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas Bambang. (yud)