Parkir di Jalan Depan Rumah Sakit Mojosari, Mobil Diderek

oleh -51 Dilihat
oleh
Mobil yang di derek petugas (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Guna kelancaran di jalur Hayam Wuruk tepatnya di jalan depan RSUD Dr.Sukandar Mojosari, Satlantas Polres Mojokerto bersama Dishub, Satpol PP dan TNI, Selasa (7/11/2017) melakukan penertiban sejumlah kendaraan roda empat yang terpakir di bahu jalan.

Bagi kendaraan roda empat yang tidak diketahui pemiliknya oleh petugas langsung diamankan dengan cara diderek.

KBO Satlantas Iptu. Nur Rosyid menjelaskan, jika kegiatan ini dilakukan karena sesuai Permen di jalur provinsi tidak boleh dipakai untuk parkir kendaraan.

“Untuk rambu larangan yakni rambu larangan parkir juga sudah terpasang di jalur tersebut, jadi hari ini kita langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari penertipan ini sebanyak 6 kendaraan dilakukan tilang dan 1 kendaraan diamanakan dengan cara diderek ke Polsek Mojosari.

Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, petugas mengenakan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Rambu Lalin dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Menyikapi banyaknya pertokoan yang terdapat di jalur tersebut pihaknya menyampaikan jika hanya sekedar berhenti untuk membeli di toko sesuai rambu larangan parkir jelas masih di perbolehkan.

Diiformasikan, banyaknya kendaraan yang terparkir di jalur ini diduga karena pihak rumah sakit belum menyediakan area parkir yang memadai.

Seperti disampaikan Yudi Santoso warga Tempuran Pungging yang kebetulan mobilnya kena tilang petugas. “Kalau mau ditertibkan ya monggo, kalau pasien UGD di depan ya pakirnya harus di depan jangan pasien dirugikan, ini tadi saya ngantar tetangga sakit, setelah kembali ternyata mobil saya kena tilang petugas,” kesalnya.

Dirinya berharap kepada pihak rumah sakit untuk menyediakan areal parkir untuk roda empat di depan khusunya bagi pasien UGD.(sof)