Pembacaan Dakwaan Perawat National Hospital Ditunda

oleh -35 Dilihat
oleh
Dua Dokter Rutan Medaeng, Eko dan Agus

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan perawat RS National Hospital, mulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang perdananya dengan agenda bacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adiyatomo.

Namun bacaan dakwaan terpaksa ditunda dikarenakan terdakwa Zunaidi Abdillah mengalami sakit mencret, hingga JPU tidak bisa menghadirkan dipersidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Agus Hamzah.

Yudi Wibowo suami korban pelecehan seksual

Kamis (29/3/2018), seperti diketaui dalam persidangan tersebut, Kasipidum Didik Adyatomo yang ditunjuk langsung oleh Kajari Surabaya terkait perkara ini. Didik Adyatomo mengatakan, sidang pembacaan nota dakwaan ini, terpaksa tidak bisa dihadirkan. “Sebab terdakwa Zunaidi Abdilah mengalami sakit pada gangguan pencernaan dan ini bukan sesuatu rekayasa,” terangnya Kasipidum.

Sakit yang dialami oleh terdakwa ini, semata-mata bukan rekasaya atau diseting, dan memang seperti itu adanya. Sebab menurut keterangan dokter rumah tahanan, bahwa  terdakwa menderita sakit gangguan pada pencernaan sudah dua hari belakangan ini. “Dan sering mencret-mencret hingga sampai saat sidang yang dijadwalkan,” terang Kasi Pidum Surabaya.

Dua dokter Rutan Medaeng Eko dan Agus juga dihadirkan oleh JPU Surabaya untuk diminta keterangannya di persidangan dan dihadapkan di Majelis Hakim PN Surabaya.

Proses persidangan

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Hamza, terlebih dulu dua dokter rutan tersebut memberikan beberapa lembar catatan basil medis kepada ketua majelis hakim.

Kemudian kedua dokter membenarkan bahwa terdakwa Zunaidi Abdillah mengalami sakit pencernaan pada perutnya terutama di lambung sisi kiri dan kanan. “Namun yang lebih kritis pada lambung sebelah kanan,” kesaksianya dua dokter yaitu Eko  dan Agus di persidangan.

Sementara, di tempat yang sama yakni Yudi Wibowo Suami korban pelecehan seksual dan juga sebagai pengacara mengatakan di hadapan awak media, persoalan terdakwa tidak hadir di persidangan itu tidak penting. “Tapi yang terpenting sidang dibuka dan bejalan dimulai sidang,” terang Yudi.

Tambah Yudi, terkait terdakwa telah mengalami sakit itu, diduga adanya unsur rekayasa atau telah disetting. (irul)