Perusahaan Pengelola Limbah Medis Digerebek

oleh -84 Dilihat
oleh
AKBP Shinto didampingi Ainul Huri, Kasubdit Wasdal LBH Jatim menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur, Senin (27/3/2017) lalu berhasil membongkar pelanggaran pengelolaan limbah medis berbahaya yang dilakukan oleh perusahaan pengelolaan limbah bernama PT Sukses Selamat Barokah.

Pelanggaran PT yang berkantor di jalan Rungkut Mejoyo Selatan itu adalah tidak sesuainya prosedur pengelolaan limbah, seperti pelanggaran pengangkutan limbah medis hingga perizinan perusahaan tersebut.

Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

“Setelah mendapat temuan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Dari penyelidikan itu, kami pun menemukan fakta, bahwa dari kendaraan untuk mengangkut limbah-limbah tersebut sudah tidak sesuai klasifikasi,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (9/5/2017).

Mendapati itu, pihaknya langsung mengembangkan penyelidikannya ke lokasi perusahaan. Di sana, pihaknya menemukan limbah-limbah medis tersebut hanya ditampung saja.

“Kecurigaan kami pun lebih dalam, saat kami tanya ke masyarakat sekitar dan menemukan banyak komplain dari masyarakat, akibat tercemarnya udara di sekitar rumah mereka,” jelasnya.

Polisi asal Medan itu mengatakan jika perusahaan tersebut ternyata juga belum mengantongi izin pengelolaan limbah. Maka dari itu, selanjutnya yang bersangkutan (Dirut PT Sukses Selamat Barokah) ada kemungkinan statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka saat sudah dilakukan gelar perkara. Saksi-saksi pun juga sudah dimintai keterangan.

Sedangkan saat ini, lanjut Shinto, Satreskrim Polrestabes Surabaya sendiri masih fokus mengungkap kasus pelanggaran pengelolaan limbah medis yang hanya ditampung saja di perusahaan tersebut.

“Tapi ini sudah menyalahi prosedur. Sebab, setelah ditampung, limbah-limbah ini akan diapakan. Itulah yang sedang kami dalami sekarang,” tegasnya.

Shinto juga menyatakan meskipun perusahaan tersebut sudah berbentuk PT, namun petugas akan tetap mendalami seberapa lama MOU yang sudah dibangun oleh PT Sukses Selamat Barokah dan pihak rumah sakit. Termasuk juga mendalami akta pendirian perusahaan tersebut.

“Karena sudah sangat wajar sekali, sebuah rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga (PT Sukses Selamat Barokah) untuk mengelola limbah-limbah medis,” tandas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.

Terpisah, Kasubdit Wasdal BLH Jawa Timur Ainul Huri mengatakan jika rumah sakit yang menghasilkan limbah medis tersebut haruslah mengelola dengan benar.

“Nah biasanya, rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola limbah, untuk mengurusi limbah-limbah medis yang dihasilkan,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya.

Prosedur yang benar, lanjut Ainul, bahwa perusahaan pengelola limbah seharusnya membakar dengan generator dan menggunakan suhu diatas 1000 derajat celcius.

“Pusat pembakarannya pun ada di Jawa Barat. Jadi seharusnya, limbah-limbah medis itu tidak ditampung, tapi segera dikirim ke Jawa Barat untuk dibakar,” bebernya.

Limbah tersebut seharusnya juga dilengkapi dokumen yang sah, setelah keluar dari rumah sakit harus dilengkapi dokumen manifes pengangkutan.

“Transportasi untuk mengangkut limbah pun juga harus ada ijin dari Dirjen Perhubungan Darat. Setelah itu, baru diperbolehkan diangkut,” jelas Ainul.

Bukan hanya itu, Ainul juga menyatakan bahwasanya limbah medis itu termasuk dalam limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), yang bisa mengakibatkan inveksius.

“Tapi sayangnya, rumah sakit yang menghasilkan limbah medis tersebut tidak mempunyai tempat sementara untuk menyimpan limbahnya,” pungkasnya. (han)