Polres Blitar Ciduk Terduga Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi

oleh -94 Dilihat
oleh
Tersangka YS

BLITAR, PETISI.COBulan puasa yang mestinya dibuat untuk berbuat baik dan memperbanyak amal kebaikan, nanun lain halnya dengan Ys (23),  pemuda asal Sutojayan  Kabupaten Blitar. Dia ditangkap polisi Satreskrim Polres Blitar karena diduga membuat dan  menyebarkan konten pornografi,  Rabu (15/05/2019) pada pukul 02.00 Wib dini hari.

Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar mengatakan, pada pukul 2.00 wib dinihari tadi lelaki inisial YS (23) warga Bacem Sutojayan ditangkap Satreskrim Polres Blitar, karena diduga telah membuat dan menyebarkan video porno.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari warga terkait adanya video porno yang berdurasi 57 detik yang beredar di dunia maya dan diduga pelakunya warga Kabupaten Blitar.

“Dalam konten pornografi berupa video itu diketahui dan terekam pelaku sedang bersama dengan seorang gadis yang diduga di bawah umur sedang melakukan hal tak senonoh,” jelas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, setelah diselidiki, diketahui bahwa konten pornografi berupa video tersebut beredar melalui aplikasi Gogo Live dan diduga dilakukan di rumah pelaku di Bacem Sutojayan.

Sehingga Rabu (15/05/2019) sekitar pukul 2.00 wib dinihari, pelaku aksi porno langsung ditangkap anggota Reskrim Polres Bkitar. Dalam penangkapan tersebut  Polisi bisa mengamankan  barangbukti berupa handphone yang dipergunakan pelaku untuk merekam video porno tersebut, serta pakaian  yang dikenakan pelaku saat berada di dalam video tersebut.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan polisi di Unit Pelayanan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar,” pungkasnya.(min )

No More Posts Available.

No more pages to load.