BLITAR, PETISI.CO – Satreskreim Polres Blitar telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka Edi Hartono (48), warga Perum Griyaasa No. 34 gang V RT 06 / RW 03 Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Rabu (24/04/2019), di rumah Sutrismiani (53 ), Dusun Mronjo, RT 03/01 Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Iptu Burhanudin Kabag. Humas Polres Blitar Kepada Media Petisi.co mengatakan, sekitar bulan September 2018, korban diajak berkenalan Pelaku. Setelah terjadi perkenalan, Pelaku memberitahu korban bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang jadi PNS dimana Pelaku mengaku sebagai Pegawai Pemkab Ponorogo.
Lebih Lanjut Burhanudin menjelaskan, Pelaku menerangkan kepada Korban bahwa pelaku mendapat jatah 2 orang setiap ada penerimaan CPNS. Mendengar perkataan bujuk rayu yang disampaikan oleh pelaku, sehingga korban tertarik dan pada saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta untuk persyaratan mejadi PNS.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2018 Korban disuruh menyerahkan uang sejumlah Rp 35 juta (separuh dulu) kepada Pelaku dengan janji bisa memasukan anak korban yang bernama Dani Aditya menjadi PNS di Pemkot Malang.
“Namun hingga pengumuman pelulusan CPNS, anak korban tidak masuk PNS, kemudian korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku namun pelaku hanya janji-janji saja,” jelasnya.
Burhanudin menambahkan, pada tanggal 23 April 2019, Pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta terkait kelancaran proses masuk CPNS. Kemudian pada Rabu 24 April 2019 pelaku datang ke rumah korban di Dusun Mronjo, RT 03 / 01 Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, karena korban baru bisa menambahkan uang yang diminta Pelaku sebesar Rp. 3 juta.
“Kemudian setelah pelaku mengambil uang yang dijanjikan korban setelah keluar dari rumah korban, dilakukan penangkapan oleh Anggota Satreskrim Polres Blitar,” imbuh Burhanudin.
Selaian kerugian uang sebesar Rp 35 juta terkait penerimaan CPNS, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta terkait perkara penipuan pembelian rumah yang juga dilakukan oleh Pelaku. Sehingga total kerugian korban Rp 188 juta.
Saat penangkapan, barang bukti yang dapat di amankan berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta, dua buah kuitansi penyerahan uang dan Satu sepeda motor Vario serta Buku Rekening dan ATM BRI an. Sutrismiani.(min)