Polres Kuansing Tangkap Truk Angkut Rokok Tanpa Cukai

oleh -75 Dilihat
oleh
Kapolres Kuansing diwakili Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita, SH, S.Ik serah terima kepada Bea Cukai.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Untuk penegakkan tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai, Tim Opsnal Reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap sopir  dan truk Nomor Polisi BA 8197 EU, Rabu (10/01/2018 )  di Desa Sawah Kecamatan Kuansing Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK  melalui AKP G Lumban Toruan Kasubag Humas, awalnya mendapat informasi akan melintas truk  terkait peredaran rokok tanpa pita cukai dari Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah wilayah hukum Polres Kuansing.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing  lalu menghentikan truk yang dikemudikan R H Alias Rudi (31) alamat Jalan Sudirman Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dan interogasi terhadap pengemudi, didapati bahwa sopir truk sedang mengangkut beberapa kardus yang berisi rokok tanpa pita cukai.

Rokok tersebut  akan dibawa ke daerah Batu Sangkar Provinsi Sumatera Barat.

Barang Bukti  yang diamankan, selain  truk dengan muatan rokok tanpa cukai merek  Luffman merah 40 kardus x 50 selop x 10 bungkus = 20.000 bungkus, Luffman silver 10 kardus x 50 selop x 10 bungkus = 5.000 bungkus, H – Mild 25 kardus x 80 selop x 10 bungkus = 20.000 bungkus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir dan truk bermuatan rokok diamankan di Polres Kuansing. Sebagai tindak lanjut, Jumat (12/02/2018 ) Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita, SH, S.Ik melimpahkan dan menyerahkan berkas perkara Tindak Pidana Cukai kepada Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang diwakili  Wilken Saragih, di Polres Kuansing.(gus)