Polsek Balong Terapkan Problem Solving Pelaku Kejahatan Bawah Umur

oleh -70 Dilihat
oleh
Mediasi kekeluargaan agar pelaku bisa sekolah.

Penjara Belum Jaminan Pelaku Jera

PONOROGO, PETISI.CO – Petugas Babinkamtibmas Desa Karangan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Selasa sore (6/2/2018) berhasil menangani kasus tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak yang berstatus pelajar dan juga masih bawah umur.

Romadona, adalah seorang anggota Polisi dengan Pangakt Bripka dengan beban tugas sebagai Babinkamtibmas Desa Karangan.

Saat ia mendaptkan laporan adanya tindak kejahatan yang kejadiannya pada Senin sore (5/2/2018) sekitar pukul 15.00 wib ia mendapat laporan adanya tindak pidana berupa dugaan pencurian yang pelakunya pelajar dan masih bawah umur, di rumah warga Desa Karangan.

Kejadian tindak pidana kejahatan yang laporannya dimasukan ke Mapolsek Balong tersebut, seorang Romadona ini tidak langsung borgol dan memenjarakan pelaku yang berstatus pelajar dan masih bawah bumur ini.

Tindak dugaan pencurian itu bermula saat JAB (16) warga Desa Karangan yang diduga mengambil sejumlah uang milik JMN (47) Dukuh Glagah RT 03 RW 02 Desa Karangan.

“Karena pelaku masih berstatus pelajar dan masih bawah umur maka petugas tidak langsung membekuk pelaku dan menjebloskan ke penjara. Anggota Babinkamtibmas memberikan pencerahan dan penyelesaian dengan metode problem solving, yakni dengan cara mengidentifikasi masalah secara tepat, menentukan sumber dan akar penyebab masalah dan solusi masalah secara efisien dan efektif untuk JAP,” urai Kabag Humas Polres Ponorogo AKP. Sudarmanto.

Dengan kejadian tersebut mampu diselesaikan dengan kekeluargaan oleh serorang anggota Polsek Balong. Pasalnya penjara belum menjamin anak jadi jera dan bisa lebih baik.

“Ia kumpulkan dan mempertemukan TOM selaku orang tua JAP dengan korban JMN dan pernyataan atas orang tua maka korban bersedia kekeluargaan. Dengan disaksikan tokoh masyarakat dan pemuda, dikarenakan pelaku masih sekolah dan bawah umur, serta diketahui perangkat desa setempat,” ujarnya.

Dan dengan problem solving yang dilakukan Polisi satu ini pelaku bisa sekolah lagi, dan disertai surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.(mal)