Sidang Kedua Pra Peradilan, Kejari Diminta Lampirkan Bukti Asli

oleh -83 Dilihat
oleh
Sidang kedua gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa

Kasus Sewa Lahan Milik PT Gudang Garam

KEDIRI, PETISI.CO – Kejari Ngasem Kabupaten Kediri menjalani sidang kedua gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (23/5/2017). Gugatan dilakukan oleh tersangka Dadang Heri Susanto warga Kuwak Utara No 8 Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, atas kuasa hukumnya Agustinus Jehandu.

Dalam sidang kedua, agenda sidang terkait tanggapan kejaksaan atas gugatan pra peradilan. Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit itu, kedua pihak melampirkan sejumlah bukti. Pihak pemohon melampirkan bukti dari surat panggilan kepolisian hingga surat penetapan tersangka. Sementara, pihak termohon hanya melampirkan bukti copy dari berita acara hingga berkas perkara.

Namun, karena dirasa kurang cukup bukti, sidang yang dipimpin Hakim Ketua tunggal Imam Santoso, SH akhirnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) yang mewakili pihak Kejari Ngasem untuk melampirkan bukti asli.

Sebelumnya, gugatan dilakukan lantaran kuasa hukum tersangka menilai Kejari Ngasem memberikan pasal tambahan terhadap klienya. Sebab, dari surat panggilan hingga penetapan tersangka di Polres Kediri, tersangka Dadang disangkakan Pasal 385 KUHP ayat 4 tentang sewa menyewa tanah.

Namun, berjalannya waktu saat berkas tersebut masuk dalam tahap dua ke Kejari Ngasem, kuasa hukum Dadang dikagetkan jika kliennya tersebut langsung ditahan karena selain disangkakan Pasal 385 KUHP juga terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Padahal, sejak awal pasal 372 KUHP tersebut tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Kuasa Hukum tersangka yakni Agustinus Jehandu mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan JPU. Pasalnya, setelah melihat pembelaan yang disampaikan ke hakim ketua, ternyata dasar penambahan pasal 372 KUHP tentang pengelapan tersebut berasal dari berita acara konsultasi dan kordinasi berdasarkan petunjuk Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan tujuannya, adalah agar koordinasi dengan penyidik untuk meminimalisir berkas perkara tidak bolak balik diantara penyidik dan penuntut umum.

“Padahal dalam hukum acara pidana ini tidak diatur, petunjuk petunjuk ini. Sedangkan patokan menentukan itu dari KUHAP. Apalagi petunjuknya ini dasar hukumnya tidak kuat untuk menambah pasal. KUHAP sendiri sudah mengaturnya dalam hal penambahan pasal yaitu, pasal 110 ayat 3 KUHAP,” tandas Agustinus Jehandu seusai sidang pra peradilan kedua.

Ia menjelaskan, pada pasal 110 ayat 3 KUHAP dijelaskan, apabila ada petunjuk dari penuntut umum kepada penyidik, maka harus dilakukan penyidikan tambahan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh penuntut umum. Tersangka Dadang merasa tidak pernah diperiksa tambahan mengenai pasal baru tersebut. Tersangka hanya mengetahui dijerat pasal 385 KUHP mulai dari penyidik di kepolisian.

Sayangnya, langkah tersangka Dadang dalam mencari keadilan tersebut hanya tinggal satu hari besok. Sebab, sesuai jadwal Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. perkara pokok yakni pidana itu sendiri akan digelar, Rabu (24/5/2017) besok. Agustinus Jehandu berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkara pra peradilan tersebut sebelum sidang pokok bergulir.

“Langkah saya saat ini adalah mengharapkan keadilan dan kebenaran itu akan muncul dengan sendirinya. Proses masih panjang, dan saya masih berupaya. Okelah, apabila sidang pokoknya besok. Memang terikat pada aturan baku KUHAP. Bahwa, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa, maka pra peradilannya berhenti. Tetapi berhentinya pra peradilan ini bukan berarti hak-hak terdakwa untuk keluar dari tahanan itu tertutup, masih ada kemungkinan lain,” beber Agustinus Jehandu.

Selain menunggu keputusan hakim berpihak kepadanya, Agustinus Jehandu juga akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya kepada majelis hakim, supaya Dadang bisa keluar dari tahanan. Permohonan itu akan segera disampaikan.

Terpisah, Hakim Pra peradilan Imam Santoso mengatakan, sesuai KUHAP pemeriksaan dalam sidang pra peradilan paling lama satu minggu. Artinya, dalam waktu satu minggu tersebut hakim harus memutuskan perkara tersebut. Sementara terkait berbenturannya waktu sidang pra peradilan dengan sidang pokok, pihaknya tidak bisa berkomentar karena itu penentuan jadwal menjadi kewenangan PN Kabupaten Kediri.

“Kalau saya, menurut hukum acara dan itu memang sudah ditentukan di KUHAP. Lebih jelasnya bicara langsung bertanya kepada humas. Saya belum bisa berkomentar apapun mengenai perkara pra peradilan ini, karena masih dalam proses persidangan yang berjalan. Kecuali persidangan sudah diputus,” jelas Imam Santoso.

Diakui Humas PN Kabupaten Kediri Agustinus Yudhi bahwa, sidang pokok perkara dengan terdakwa Dadang Heri Susanto dijadwalkan mulai, pada Rabu (24/5/2017) besok. Perihal keputusan hasil sidang pra peradilan yang berbenturan dengan sidang pokok sendiri menurutnya menjadi kewenangan hakim dalam memutuskan.

“Kalau di dalam teorinya menurut KUHAP ada dua macam penafsiran. Satu perkara pra peradilan masih terus tetap berjalan, sepanjang perkara pokoknya belum dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan secara otomastis, telah gugur. Ada juga berpendapat, jika perkara itu akan gugur andai pemeriksaan sudah berlangsung. Karena perkara pokoknya masih besok, jadi nanti kita serahkan kepada hakim pra peradilannya seperti apa. Ini kewenangan hakim yang bersangkutan, apakah menggunakan azas yang pertama atau yang kedua,” beber Agustinus Yudhi.

Terpisah, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman, justru mengatakan penerapan pasal tersebut atas dasar dari berkas perkara. Apabila di dalam berkas perkara sudah berbunyi pasal tersebut, maka boleh saja ditambahkan.

“Itu hasil penyidikan. Kalau ada pasalnya macam macam, kalau salah satunya bisa ditahan itu, merupakan hak subyektif dari penuntut umum. Diikuti saja. Biar fakta yang bicara disitu. Itu asumsi penasihat hukum. Penasihat hukum juga gugatan di PN Kota. Gugatan perdata,” jawab Pipuk Firman.

Menurutnya, dakwaan memang harus berlapis-lapis. Semakin banyak, menurutnya semakin bagus. Pasal mana yang nantinya terbukti adalah kewenangan hakim untuk memutuskannya.

“Semisal ada orang dipanggil, diperiksa sebagai pencurian, bisa jadi lain.Ternyata keterangan disitu mengarahnya ke aturan lain yang dilanggar. Sehingga satu perbuatan mengatur beberapa pasal. Kalau berkasnya sudah bunyi pasal itu, maka boleh-boleh saja. Tergantung variabel yang mewarnai persidangan. Sementara kita sendiri juga belum memeriksa di materi utamanya,” jelasnya.

Pipuk menjelaskan, tersangka Dadang menyewa lahan milik pabrik rokok PT. Gudang Garam sebanyak 51 bidang tanah seluas kurang lebih 14 hektar. Lahan tersebut tersebar di Desa Kwadungan, Desa Karangrejo dan Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Tanah sewaan tersebut kemudian disewakan kepada orang lain.

Perbuatan tersangka Dadang kemudian dilaporkan oleh Nyoman, seseorang yang mewakili PT Gudang Garam ke Polres Kediri. Akhirnya tersangka dadang dijerat pasal 385 KUHP ayat 4. Selain menempuh gugatan pra peradilan, tersangka melalui kuasa hukumnya Agustinus Jehandu juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (dun)