Somasi Atau Peringatan Hukum

oleh -127 Dilihat
oleh
Moh. Nadzib Asrori, S.H,MHum, (Pengacara/Pengurus PERADI Malang)

MALANG, PETISI.CO – Somasi atau peringatan adalah suatu bentuk surat yang ditujukan kepada seseorang atau lembaga/ badan hukum yang telah melanggar hak dan kepentingan hukum Anda. Pada prinsipnya tujuan penyampaian somasi atau peringatan adalah untuk memperingati pihak yang melanggar hak dan kepentingan hukum Anda agar segera menghentikan tindakan/ perbuatannya tersebut. Somasi lazim digunakan dalam perkara hutang piutang dan/ atau Wanprestasi, namun tidak menutup kemungkinan diajukan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Moh. Nadzib Asrori, S.H,MHum, (Pengacara/Pengurus PERADI Malang) menjelaskan, berdasarkan praktek sehari-hari, somasi cukup diberikan sebanyak dua kali agar proses penanganan perkara tidak memakan waktu lama. “Dengan demikian langkah selanjutnya menempuh jalur hukum dapat segera dilakukan,” tutur Moh. Nadzib.

Perhatikan beberapa poin penting ini dalam mengajukan. Pelajari terlebih dulu kasusnya, apakah termasuk kategori Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum. Ketahui dan pelajari dasar hukum serta uraian unsur-unsur yang termuat didalamnya. Pelajari profil atau background pihak lawan yang akan diberi peringatan. Cantumkan identitas pihak lawan dengan jelas dan lengkap. Sebutkan dengan jelas dan tegas kewenangan Anda mengajukan Somasi. Dalam kedudukan apa Anda mengajukan Somasi.

Uraikan peristiwa yang melatarbelakangi diajukannya somasi, dengan disertai uraian dasar hukum. Sampaikan hak dan/atau tuntutan Anda secara tegas dan terperinci disertai dengan batas waktu penyelesaian. Bila Anda menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu, maka sebutkan pula rencana jadwal pertemuan yang akan diadakan dengan pihak lawan. Buatlah surat somasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, bahasa yang mudah dimengerti, dan kalimat yang terstruktur rapih. Sebisa mungkin hindari kesalahan pengetikan.

“Pengertian somasi adalah pemberitahuan yang bersifat teguran yang umumnya dalam bentuk surat. Somasi bertujuan memberi kesempatan kepada pihak-pihak tertentu (yang mendapat somasi) untuk menyelesaikan permasalahan sebelum proses hukum berjalan,” tambah Moh. Nadzib.

Penggunaan somasi sering dilakukan oleh kalangan bisnis sebagai surat teguran yang berisi suatu perintah atau peringatan untuk memenuhi kewajiban atau membayar utang yang disampaikan kepada yang bersangkutan atau diumumkan melalui media masa.

Pengertian somasi menurut hukum perdata adalah in gebreke gesteld (ingebrekestelling) yang berarti pernyataan lalai (dinyatakan dalam keadaan lalai) dimana calon tergugat mendapat somasi atau peringatan hukum.  Somasi (surat teguran) dari pihak penggugat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) Pasal 1238.

Somasi dibuat atas suatu keadaan tertentu dimana terjadi suatu kewajiban yang tidak terpenuhi, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian somasi bukan merupakan tindakan hukum aktif yang bisa berdiri sendiri.

Terkadang, suatu perjanjian tidak terlaksana dengan semestinya dikarenakan adanya ingkar janji atau wanprestasi yaitu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan dari pihak yang mempunyai utang/ kewajiban (debitur). Maka, sebelum berlanjut ke proses hukum, pihak yang mempunyai hak (kreditur) melayangkan sebuah somasi yang dapat dibuat sampai 3 kali dengan jeda waktu tertentu.

Apabila pihak yang menerima somasi (debitur) tidak merespon atau melaksanakan kewajiban yang telah disampaikan dalam surat sampai tiga kali, maka pihak pembuat somasi (kreditur) dapat melakukan penuntutan secara hukum baik itu perdata maupun pidana.

Dalam perkembangannya, surat somasi bukan hanya masalah yang berhubungan dengan utang-piutang. Banyak pemberitaan baik itu di media cetak, media siber atau televisi yang memberitakan kalangan artis mendapat somasi dari rekan sesama artis atau pihak-pihak tertentu seperti production house. Atau pernah ada pemberitaan SBY memberi somasi kepada Rizal Ramli. Somasi masalah politik, dan sebagainya.

Meskipun somasi dapat dilakukan secara lisan yaitu berupa peringatan lisan saja, akan tetapi untuk mempermudah pembuktian di hadapan hakim jika masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya somasi dibuat secara tertulis dalam bentuk surat. (*)