Tim Penasehat Hukum Terdakwa Henry J Gunawan Belum Siap Bacakan Pledoi

oleh -68 Dilihat
oleh
Persidangan dengan terdakwa Henry J Gunawan

SURABAYA, PETISI.CO –  Dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Notaris Caroline C, yang diagendakan pembacaan pledoi  terhadap terdakwa Henry J Gunawan,  ternyata belum bisa dilakukan.

”Kami  belum bisa bacakan dalam sidang kali ini,“ ucap Liliek  penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, di hadapan majelis hakim, Senin (5/3/2018).

Lanjutnya tim penasehat hukum ini, belum siap untuk membacakan nota pledoi kliennya, Henry J Gunawan, dengan alasan karena belum selesai.

Di tempat terpisah, Liliek mengatakan,  sebenarnya nota pembelaan (pledoi) sudah selesai. Tapi, kenapa dalam sidang sekarang ini  tidak dibacakan dulu? “Karena kami perlu koordinasi dengan pihak tim, agar lebih dulu dilakukan pemantapan dalam pembuatan nota pembelaan, supaya lebih sempurna,” ujarnya.

Sementara,  dalam sidang perkara Senin (5/2/18), Henry J Gunawan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar mengaku uang yang ia terima tersebut ia terima dari Heng Hoek Sui dan diakui sebagai utang piutang.

Namun, dalam sidang, Henry tak bisa berkelit saat salah satu dari tim kuasa hukumnya menanyakan bukti formal atas klaim pengakuan hutang piutang itu, Henry mengaku bahwa kesepakatan itu hanya dituangkan dalam kesepakatan lisan.

“Uang  Rp 5 miliar itu utang piutang antara saya denga Hoek Sui,” dalih Henry, di hadapan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso.

Pernyataan bersalah itu dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutan setebal 79 halaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/2/2018) lalu.

Dalam analisa yuridisnya, Jaksa Ali Prakoso menyebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Jaksa Ali Prakoso menyatakan perbuatan Henry Gunawan terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni 378 KUHP.

Dimana dalam unsur pasalnya adalah melakuan perbuatan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang.

“Menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Ali Prakoso dalam surat tuntutannya.(irul)