Tolak Dakwaan JPU Terkait ‘Cabul’ Dianggap Sesatkan Hukum

oleh -40 Dilihat
oleh
Sidang eksepsi mantan perawat RS National Hospital

SURABAYA, PETISI.CO– Sidang dugaan pencabulan yang dilakukan mantan perawat RS Natonal Hospital pekan lalu, bacaan dakwaan berjalan singkat, sekitar 2 menit, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adiyatomo di hadapan Majelis Hakim Agus Hamzah, pada Selasa (3/3/2018). Pasalnya dianggap tidak logis dan kurang cermat dalam membuat surat dakwaan.

Selasa (10/4/2018), terkait dalam sidang lanjutan dengan sidang eksepsi, karena surat dakwaan kasus pencabulan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah dibantah oleh ketua tim kuasa Zubaidi Abdullah yakni M. Sholeh.

Menurut Sholeh, bertitik tolak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian berlanjut pada Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut pada persidangan perkara ini, pada dasarnya adalah langkah penegakan hukum demi menemukan kebenaran materiil hukum pidana.

Bahwa, JPU dalam menyusun dakwaan haruslah berpedoman kepada Pasal 143 ayat (2) KUHAP, terkait dakwaan secara teori dibuat atas dasar berita acara pemeriksaan saksi dan berita acara pemeriksaan tersangka maupun berita acara penyitaan yang ada di dalam berkas perkara.

Dan dakwaan dalam perkara a quo sama sekali tidak jelas dan tidak cermat di dalam menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa. Kapan Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Korban? Dimana Terdakwa melakukan perbuatan cabul a quo? dengan cara apa Terdakwa melakukan perbuatan cabul? Apa mens rea yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan cabul? lalu siapa-siapa saksinya? Apa alat bukti yang digunakan oleh Terdakwa di dalam melakukan tindak pidana.

“Uraian-uraian di dalam peristiwa ini yang belum tergambar secara jelas dan cermat di dalam dakwaan JPU. JPU mendakwa klien kami, telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur di dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP. Bahwa Pasal a quo, menjelaskan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya,” masih dalam bacaannya.

Seperti diketauhi, terdakwa didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tidak berdaya yaitu Widyanti pada saat di rumah sakit Nasional Hospital pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar jam 13.30 Wib di ruang transfer. Dengan menyentuh putting payudara korban Widyanti sebelah kiri, meremas payudara sebelah kiri dan memutar-mutar puting payudara korban. Dan hal ini diulangi lagi dengan meremas payudara dan memutar puting korban pada saat korban masih lemas dan hanya bisa menggerakkan badan tanda ketidak sukaannya atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa.

Tentu JPU, tidak main-main dan sungguh jika benar dakwaan a quo adalah tindakan yang biadab, sebab Terdakwa adalah seorang perawat yang tentu Terdakwa memanfaatkan jabatan pekerjaannya sehingga bisa melakukan tindakan cabul terhadap korban seorang pasien yang tidak berdaya. Namun sayang, dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa, di luar nalar dan akal sehat manusia. Karena dalam sejarah dunia kedokteran baru kali ini ada tuduhan seorang pekerja medis melakukan perbuatan cabul terhadap pasien yang sedang tidak berdaya.

Sangat disayangkan, dalam dakwaan JPU tidak disusun dengan jelas dan cermat, kenapa, sebab Dakwaan a quo disusun dari sebuah berita acara pemeriksaan yang cacat hokum, sebuat berita acara yang disusun dengan cacat hokum maka akan mengakibatkan dakwaan yang disusun menjadi cacat hukum. Kenapa kami mengatangan berita acara pemeriksaan Terdakwaa saat menjadi Tersangka cacat hokum?

Dan jika penyusunan Dakwaan seperti ini dibenarkan, tentu sangat berbahaya, sebab siapapun akan bisa membuat laporan pencabulan hanya karena berdasarkan keterangan korban tanpa didukung oleh alat bukti lainnya. Dan syarat formal dakwaan yang dibuat oleh JPU, Tim Penasehat Hukum menganggap jika dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil sebuah dakwaan, sebab dakwaan a quo tidak tidak memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP Sehingga dakwaan JPU harus dibatalkan. (irul)