Upaya Kejari Perak Berantas Pungli

oleh -79 Dilihat
oleh
M Rawi, Kepala Kejari Tanjung Perak saat menunjukan mekanisme sistem program pembayaran denda tilang non tunai yang diciptakannya.

Pilot Project Seluruh Kejari Se-Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Berbagai langkah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk menghapus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di institusinya.

Kali ini, institusi yang berkantor di jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya ini, menjalin MoU (Memorandum of Underatanding) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Rajawali  dalam hal pengelolaan denda tilang dengan sistem CMS (Cash Manajemen Sistem).

Kepala Kejari Perak (Kajari) M Rawi menyatakan sistem pengelolaan denda tilang ini dibuat untuk menghapus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum sebagaimana program yang getol dilakukan pemerintah saat ini. Selain itu juga untuk meminimalisir calo.

Sedangkan mekanisme pembayaran tilang ini ada dua macam yakni bagi pelanggar yang hadir sidang maka langsung membayar denda di BRI di PN Surabaya melalui mesin EDC dengan menggunakan rekening BRI No 0172.01.001870.30.4 atas nama BPN 031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sedangkan bagi pelanggar yang tidak hadir sidang (verstek) maka bisa langsung membayar denda ke semua cabang BRI, atau ATM atau mesin EDC di Kejari Tanjung Perak.

“Bagi pelanggar yang tidak hadir sidang bisa melihat putusan tilang melalui www.kejaritanjungperak.go.id, atau bisa melihat di monitor tilang atau tanya ke petugas,” ujar Rawi mantan Kajari Kisaran Sumatera Utara.

Setelah membayar melalui bank, atau ATM, pelanggar tinggal menunjukkan bukti pembayaran denda tersebut. “Saat itu juga petugas kami akan memberikan SIM atau STNK yang ditahan, tapi harus menunjukkan KTP atau SuraT Kuasa,” ujar Rawi.

Saat disinggung jika dalam pengurusan di ATM, atau di Bank sudah kelar, namun waktu pengambilan sudah tutup, Rawi menyarankan langsung ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk mengambil STNK atau SIM pelanggar. “Dengan menunjukkan bukti pembayaran denda itu, maka kami akan langsung memberikan SIM atau STNK yang ditahan, jadi kami tidak menerima pembayaran secara langsung,” ucap Rawi.

Rawi juga mengungkapkan, bahwa program pembayaran denda tilang non tunai ini, kedepannya bakal diterapkan di seluruh kantor Kejari se-Jatim.

Hal itu menindaklanjuti perintah dari Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung. Lewat surat yang ditandatanganinya, Maruli mengharapkan seluruh Kepala Kejari seluruh Jatim, bisa menerapkan sistem yang diciptakan oleh Kejari Tanjung Perak tersebut di kantor masing-masing. (eno)