1.609 Calon Jamaah Haji Kabupaten Malang Batal Berangkat

oleh -110 Dilihat
oleh
Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Malang

MALANG, PETISI.CO – Kesabaran calon jamaah haji (CJH) asal Indonesia, khususnya Kabupaten Malang, Jawa Timur, mulai diuji. Pemerintah RI —lewat Kementerian Agama— sudah memutuskan membatalkan keberangkatan CJH pada penyelenggaran haji tahun 1441 H/2020 M, menyusul masih terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).  Sebanyak 1.609 CJH Kabupaten Malang yang sudah melunasi ongkos naik haji (ONH) sekitar Rp 36.577.000, batal berangkat.

“Untuk Kabupaten Malang, yang berhak melunasi ONH sebanyak 1.949 orang. Dari jumlah ini, yang sudah melunasi ONH sampai batas waktu yang ditentukan, sebanyak 1.609 orang. Dengan demikian, 1.609 orang yang sudah melunasi ONH ini, berhak berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M ini. Tapi karena ada kebijakan dari pemerintah, akhirnya keberangkatan CJH musim haji tahun ini dibatalkan atau ditunda,” terang  Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Malang,  Sonhaji,  Rabu (03/06/2020) siang.

Sebanyak 1.609 CJH Kabupaten Malang yang sudah melunasi ongkos naik haji (ONH) sekitar Rp 36.577.000 batal berangkat pada penyelenggaran haji tahun 1441 H/2020 M, menyusul masih terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Sonhaji menambahkan, untuk pelunasan ONH, pemerintah sudah membagi dua gelombang. Pada gelombang pertama, dilaksanakan mulai 17 Maret 2020 sampai dengan 20 April 2020. Namun akhirnya diperpanjang sampai dengan 30 April 2020. Sedangkan pada gelombang kedua, dilaksanakan mulai 12 Mei 2020 sampai dengan 20 Mei 2020. Namun kemudian diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.

“Karena ada kebijakan dari pemerintah tentang pembatalan keberangkataan jamaah haji bagi seluruh warga negara Indoesia tersebut, maka CJH yang tahun ini batal berangkat, akan diberangkatkan tahun depan (2021). Demikian pula bagi CJH yang belum melunasi ONH, diberi kesempatan untuk melunasi  dan diberangkatkan tahun depan,” terang Sonhaji.

Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 1441 H/2020 M, dijelaskan bahwa salah satu alasan pembatalan ini adalah untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah yang terancam pandemi COVID-19.  Alasan lain, sampai 1 Juni 2020, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga pemerintah tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. (mat)

No More Posts Available.

No more pages to load.