Jack Centre Minta KPK Segera Tuntaskan Kasus Tanah Negara di Kabupaten Bondowoso

oleh -102 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack ketika memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tuntaskan kasus pengalihan dan pelepasan ribuan hektar tanah negara di Kabupaten Bondowoso yang sudah puluhan tahun dikelola oleh masyarakat.

Menurutnya, dua ribu hektar lebih, tanah negara itu yang saat ini dikuasai salah satu perusahaan, yakni PT. BSI Grup dengan dalih tukar guling antar Kementrian.

“Ribuan hektar tanah-tanah negara itu, tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Diantaranya, Kecamatan Cermee, Klabang, dan Prajekan. Dan tanah itu yang akan dijadikan hutan industri,” jelasnya, Rabu (3/6/2020).

Yang perlu dipahami lagi, lanjut Agus Jack,  berkaitan dengan pelepasan tanah negara tersebut, kepada pihak pihak PT. BSI Grup itu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bondowoso, sangat lah tidak benar.

“Sebab, tindakan Pemkab dalam hal pemberian izin dan persetujuan kepada pihak PT. BSI Grup itu jelas-jelas telah melawan aturan yang ada.  Sehingga pemberian izin pengelolaan tanah negara itu ilegal,” katanya.

Dan masyarakat pengelola tanah negara, sebelumnya itu benar-benar dibodohi oleh pihak pemangku kebijakan perintahan Bondowoso.

Ada beberapa aturan yagg diabaikan oleh pihak pemkab, UU. No 5 tahun, 1960 tentang pokok-pokok angraria yang ditindak lanjuti Permen agraria No. 9 tahun 1965 pasal 4 dan 5, Kemudian, PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak guna usaha dan Hak pakai, dan Permendagri No. 6 tahun 1972 tentang pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah negara, pasal 2/c, serta PP No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

“Oleh karena itu kebijakan Pemkab Bondowoso tidak pernah memperhatikan regulasi tersebut.  Yang paling terpenting untuk kita ketahui bersama, bahwa tanah negara itu belum ada pelepasan dan penetapan dari pusat ke daerah, dan pelimpahan juga peralihan tanah negara tersebut tidak ada persetuan DPR atas usulan menteri keuangan selaku bendahara negara,” ungkapnya.

Jadi, Pemkab melakukan tindakan administrasi terhadap pemberian izin dan lain-lain kepada PT. BSI Grup atas penguasaan dan pengelolaan tanah negara di wilayah Kabupaten Bondowoso cacat hukum.

“Untuk itu kami minta kepada pihak KPK untuk segera menuntaskan penanganan kasus tanah negara di Bondowoso ini. Kasian masyarakat pengelola awal yang menunggu-nunggu kepastian kasus tanah negara tersebut,” pinta Agus.

Di sisi lain kami berharap kepada pihak KPK untuk memberikan tanggapan kepada masyarakat pengelola yang sudah bertahun-tahun mengerjakan.

“Agar pada saat ini tanah negara tersebut tetap bisa di kelola oleh masyarakat sebagai mata pencaharian hidup sebelum status tanah negara itu ada ketetapan hukum yang tetap,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.