104 Pengguna Knalpot Brong Digiring ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota

oleh -89 Dilihat
oleh
Wakapolres Kediri Kota, Kompol Teguh Santosa didampingi Kasatlantas, AKP Arpan dan Kasubbag Humas, AKP Ni Ketut Suarningsih.

KEDIRI, PETISI.CO – Kepolisian sekarang ini lagi gencar melakukan tindakan terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, karena hal itu sangat mengganggu pengguna jalan lain. Sebanyak 104 unit kendaraan roda dua (R2) ditindak Satlantas Polres Kediri Kota saat dilaksanakannya operasi skala besar di lima titik wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Dari kelima titik operasi tersebut yakni di Pos Polisi Semampir, Simpang 4 Mrican, Simpang 4 Sukorame, Simpang 4 Alun-Alun dan Simpang 3 Jalan Iskandar Muda.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Kediri Kota, Kompol Teguh Santosa, S.E pada press releasenya pada Jum’at siang (20/8/2021) di halaman mako Satlantas Polres Kediri Kota dengan memamerkan hasil tangkapan dari berbagai macam kendaraan R2 yang berkenalpot brong yang terjaring guna dilakukan tindakan selanjutnya.

“Hari ini Jum’at berkah kita merelease hasil operasi skala besar dalam rangka menindak lanjuti keluhan dari masyarakat dan juga ada pejabat pemerintah yang mengeshare ke kami terhadap prilaku-perilaku adik-adik kita yang di saat pandemi ini tidak sesuai norma yang ada. Yaitu dengan melakukan kegiatan konvoi liar dan juga berpotensi balap liar,” ungkap Wakapolres Kediri Kota, Kompol Teguh Santosa, Jum’at siang (20/8/2021).

Kompol Teguh menjelaskan dari perilaku adik-adik tersebut berpotensi kebisingan dan gangguan lingkungan terutama suara yang ditimbulkan dari knalpot brong yang akhirnya pihaknya menindaklanjuti untuk melakukan operasi gabungan.

“Dengan kerjasama antara TNI dengan Satpol PP setiap hari kita melaksanakan patroli berskala besar, utamanya malam Minggu kita sudah bisa menindak dari 104 kendaraan bermotor dan kita tindak langsung (tilang) sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.

Wakapolres Kediri Kota berharap agar masyarakat dan juga bagi orang tua selalu mengingatkan anaknnya agar betul-betul dalam berkendaraan itu disiplin, serta berani menegur anaknya kalau misalnya mempunyai kendaraan yang tidak sesuai dengan standarnya.

“Harapan kami dengan adanya release ini bagi masyarakat dan juga bagi orang tua selalu mengingatkan anaknya agar betul-betul dalam berkendaraan itu disiplin, tidak ada kata lain,” tegasnya.

Berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat pihaknya dengan cepat menindaklanjuti untuk dilaksanakan operasi skala besar, yang alhasil telah menggiring seratus lebih kendaraan yang melakukan bentuk pelanggaran.

Untuk antisipasi hal tersebut Wakapolres menambahkan untuk tetap melakukan operasi skala besar dan operasi patroli balap liar yang akan dilakukannya setiap hari.

Bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi skala besar dikenakan UU LLAJ Nomor 2 tahun 2009 pasal 291 (helm standard) pasal 280 (TNKB) dan pasal 281 (SIM) dengan ancaman denda paling banyak 1.000.000 dan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan.

Sedangkan untuk pengambilan bukti dapat dilakukan setelah melakukan sidang di PN Kota Kediri dan pengambilan sepeda motor yang tak sesuai spektek diperbaiki terlebih dahulu di Mako Lantas Polres Kediri Kota. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.