12 Saksi Diudang Polsek Gumukmas Untuk Dimintai Keterangan

oleh -93 Dilihat
oleh
H Hoirul.

JEMBER, PETISI.CO – Bacakades Mayangan Kecamatan Gumukmas H Sunoto, kabarnya usai melapor ke Polsek Gumukmas, atas tuduhan salah satu warga Mayangan, atas berkas dokumen ijazah Sekolah Dasarnya yang diduga patut dipertanyakan. Atas tuduhan itu, terdapat 12 saksi diudang Polsek Gumukmas, untuk dimintai keterangan. Jum’at (2/7/2021) siang.

Menurut keterangan Kapolsek Gumukmas Aipti Subagio, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. “Dalam waktu dekat,” tegasnya singkat.

Soleman Mayangan.

Pihak H Sunoto, melalui juru bicaranya H Hoirul menjelaskan, pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera bertindak cepat, untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Karena ini sedang situasi politik, menghadapi pilkades, maka kami mohon agar pihak kepolisian, bisa segera bertindak cepat,” uajar warga Dusun Muneng desa Mayangan itu.

H Hoirul mempersilahkan saling membuktikan kebenarannya atas tuduhan yang ditimpakan kepada H Sunoto, bahwa berkas ijasahnya ada yang patut dipertanyakan.

“Ya monggo, yang jelas kami sudah siap dengan saksi. Kalau memang pihak kami yang salah, kami siap menjalani hukuman, dan sebaliknya, jika mereka (yang menuduh) bersalah, ya bagaimana sikap kepolisian,” tandasnya.

Lebih lanjut, H Hoerul menegaskan, mengenai sikap Panitia Pilkades Mayangan, menurutnya telah bertindak sesuai tugasnya. Setelah mendapatan surat somasi dari pengadu, maka Panitia Pilkades segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jember.

“Ya, Panitia pilkades, setelah tahapan verifikasi  tetap meloloskan H Sunoto,” tukasnya.

Sementara, Soleman yang diketahui sebagai salah satu warga yang menyatakan keberatan kepada Panitia Pilkades, menilai permasalahan itu, sebenarnya masih masuk ranah Panitia Pilkades.

“Harusnya pihak panitia pilkades cukup menjelaskan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan, atas surat somasi yang sudah kami kirimkan, lho kok sudah masuk laporan polisi, saya kira belum pada tempatnya, meski itu hak mereka (pihak yang melaporkan dirinya,” kata Soleman.

Hanya saja, Soleman malah balik bertanya, siapa yang paling berenang memutuskan benar dan salah, kecuali pengadilan.

“Harusnya, surat keberatan yang kami kirimkan dijawab terlebih dahulu, berikut bukti-bukti yang menguatkan, baru patut kami dianggap memfitnah,” tandasnya.

Karenanya, Soleman menanggapi positip rencana Polsek Gumukmas yang kabarnya, akan melaksanakan gelar perkara atas kasus itu.

“Malah bagus itu, ya monggo saja, nanti biar kita bisa saling menyodorkan data,” katanya.

Namun demikian, sebelum mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang, Soleman tetap menyakini masih harus ada klarifikasi terkait dokumen ijasah dari SN, sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan kepala desa Mayangan.

Sesuai aturan, karena ijasah milik SN katanya hilang, maka harusnya bukan hanya  menyertakan Foto Copy Buku Induk Nomer Register 1169, tetapi juga harusnya melengkapi dengan nomer seri ijasah, serta hasil ujian nasional/danem.

“Dan yang lebih penting, harus ada laporan kepolisian, yang dilengkapi hasil berita acara pemeriksaan, kami kan tidak tahu ada atau tidak, kalau memang tidak ada gimana,” pungkasnya. (gito/mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.