Pokja ULP Bondowoso, Bantah Tudingan Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek di RSUD dr Koesnadi

oleh -103 Dilihat
oleh
Ketua Pokja ULP Kabupaten Bondowoso, Azas Suwardi saat menggelar press release.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bondowoso, Azas Suwardi, membantah tudingan adanya dugaan persekongkolan antara pemenang lelang dalam pelaksanaan tender proyek pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi, tahun anggaran 2021, senilai Rp 13.520.000.000,-. Hal ini diungkapkan dalam press releasenya, Jumat (2/7/2021), di ruang kerjanya.

“Kami tidak pernah melakukan persekongkolan tender proyek. Seluruh proses tender yang di laksanakan oleh Pokja ULP sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.

Proses tender yang dilaksanakan Pokja ULP, terbuka untuk umum, tidak diskriminatif, transparan dan prosedural. Tidak ada peserta tender yang diistimewahkan.

Jadi yang disampaikan oleh tiga fraksi DPRD Bondowoso itu tidak benar, seperti berita di media-media online itu.

“Itu hanya klaim saja. Kami akan jelaskan hal ini di hadapan komisi III DPRD Bondowoso agar masalah ini clear,” sebut Azas.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pemenang tender proyek pengadaan barang dan jasa pada kegiatan rencana kerja sistem rancang bangun (Design-Build) kamar operasi terintegrasi dua kamar dan rehab ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit yang dimenangkan oleh PT Inneco Wira Sakti Hutama semua sudah memenuhi persyaratan dokumen asli. Baik surat referensi kerja, laporan keuangan/neraca yang disyaratkan dalam kualifikasi.

“Perusahaan PT Inneco Wira Sakti Hutama yang dicantumkan dalam daftar isian kualifikasi penawaran sesuai dokumen asli,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia mengungkapkan, bahwa Pokja ULP membuka ruang sanggah bila ada peserta lelang yang merasa dirugikan.

“Peserta lelang yang tidak puas atas proses tender bisa mengajukan keberatan di ruang sanggah tersebut,” cetusnya.

Ditanya prihal ada kelebihan bayar pada kontraktor sebanyak Rp 2 miliar?.

Menurutnya, itu hasil temuan BPK terhadap progres pembangunan fisik. Itupun diluar tanggung jawab kami. Sebab, pelaksanaan kegiatan sudah diserahkan penuh kepada pengguna anggaran, yakni pihak RSUD, dr Koesnadi Bondowoso.

“Pihak kontraktor tentunya sudah mengambilkan kerugian negara sesuai dengan temuan BPK,” ungkapnya.

Kami sebagai pejabat bekerja sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudian, Pokja ULP harus memiliki pakta integritas, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

Integritas dapat diartikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip yang telah diatur.

“Integritas juga mengandung arti kejujuran,” bebernya.

Seraya menambahkan, nenjadi pengelola Pokja bukanlah hal yang membanggakan dan menyenangkan.

“Sebab, semua pihak yang terlibat seakan dipaksakan untuk mengamankan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.