13 RT di Surabaya Masuk Zona Merah Tak Bisa Gelar Salat Ied di Masjid

oleh -134 Dilihat
oleh
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

SURABAYA, PETISI.CO – Pelaksanaan Salat Ied tahun 2021 bisa digelar di masjid atau lapangan dengan melihat zonasi PPKM mikro.

Bagi wilayah kelurahan yang sudah berwarna kuning dan hijau, maka Salat Ied bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk wilayah yang masih berada di zona merah, hal itu dipastikan tak bisa terlaksana.

“Selain 13 RT Zona Merah, ada 4 RT dinyatakan masuk zona oranye. Meski tidak dapat melaksanakan Salat Ied di masjid, namun bisa di rumah,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (12/5/2021).

Sedangkan untuk wilayah berada di zona oranye masih dapat menggelar ibadah Salat Ied dengan pembatasan kapasitas sebesar 15 persen.

“Untuk wilayah zona hijau bisa dengan 50 persen, sesuai aturan dan surat MUI,” jelasnya.

Di samping itu, kebijakan tak boleh menggelar Salat Ied di zona merah dikarenakan Pemkot Surabaya hanya ingin memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Ia memastikan bahwa pihaknya tak pernah melakukan pelarangan pada kegiatan keagamaan.

“Bukan Salatnya (yang dibatasi), tapi tradisinya. Keselamatan lebih penting daripada budaya dan tradisi saat ini,” ujarnya.

Petugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo akan turut diaktifkan saat moment lebaran. Nantinya, mereka diminta menjaga kondusifitas dan penegakan protokol kesehatan di wilayah mereka masing-masing, termasuk di masjid yang menggelar Salat Ied.

“Data akan disinkronkan dengan kelurahan. Harapannya untuk saling jaga,” pungkasnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.