20 Kades di Kabupaten Bondowoso Akan Diisi Plt, Johan LSM IGW Ingatkan Kasus Probolinggo

oleh -216 Dilihat
oleh
LSM IGW, Johan Bina Birawa saat ditemuai di kantornya

BONDOWOSO, PETISI.CO – Mengingat Kejadian Operasi Tanggkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terhadap Bupati Probolinggo pada Agustus 2021 silam harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah Kabupaten/kota diseluruh Indonesia.

Operasi tangkap tangan oleh KPK yang menangkap Bupati Probolinggo tersebut terkait kasus suap jual beli jabatan dimana sejumlah ASN yang ingin menduduki Jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan diisi oleh Plt karena pada waktu itu jabatan kepala desa kosong, hingga menunggu Pemilihan Kepala Desa serentak.

Bukan hanya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Suaminya Hasan Aminuddin seorang Anggota DPR RI juga terseret, tak luput para Camat juga terjaring OTT kala itu dan KPK menetapkan 22 Tersangka.

Salah satu NGO di Kabupaten Bondowoso Johan Bina Birawa, mengeluarkan Statemen terkait batalnya pemilihan 20 kepala desa di Bondowoso yang seharusnya digelar pada tahun 2023 ini ditunda hingga 2025.

Johan OB nama sapaannya berpendapat Polemik batalnya pemilihan kepala desa kali ini rawan jual beli jabatan demi mengisi kekosongan ke 20 jabatan kepala desa hingga 2025 mendatang.

“Ingat kasus Bupati Probolinggo, kasus yang menggemparkan Jawa Timur itu terkait jual beli jabatan kepala desa, itu demi kursi menjadi PLT kepala desa” ungkapnya, pada 26 Mei 2023 di kantornya.

Iya juga menegaskan, sebagai pemerhati kebijakan pemerintah khususnya di Kabupaten Bondowoso, penundaan pemilihan kepala desa kali ini menjadi polemik dimata masyarakat.

“Ini akan menjadi Polemik nantinya dimata masyarakat, Pemkab melalui Camat akan penunjukan PLT Kepala Desa, sementara di Pemkab itu sendiri jabatan Bupati juga akan di isi oleh PLT karna masa jabatan Bupati juga berakhir,” ungkapnya.

Johan juga mengatakan jika seseorang sudah diangkat menjadi Plt, Plh, atau Penjabat, maka ia mendapatkan hak-hak dan berkewajiban menjalankan tugas sesuai tupoksi pejabat definitif.

“Masalahnya, apakah semua tugas dan wewenang pejabat definitif bisa dijalankan oleh seorang Plt, Plh, atau Penjabat, coba baca Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian?,” terangnya.

Untuk diketahui terdapat 16 Kepala Desa habis masa jabatannya pada Desember 2023 dan sisanya Januari 2024 mendatang, sedangkan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso berahir bulan September 2023 ini. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.