20 Pengembang Diblack List Pemkot Surabaya

oleh -58 Dilihat
oleh
Lilik Arijanto, Kepala DPRKPP Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dua puluh pengembang di Kota Surabaya telah diberikan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam (black list) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Lilik Arijanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, menyatakan bahwa Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang yang melanggar kewajiban penyerahan PSU.

“Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya kepada pengembang sebelum dikenakan sanksi black list. Kami lakukan termasuk penagihan, teguran, serta sanksi administratif lainnya seperti peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” ungkap Lilik.

Lilik menegaskan, sanksi administratif tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 dan Peraturan Walikota nomor 131 tahun 2023. Sanksi karena tidak melakukan penyerahan PSU tersebut, mulai dari peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, dan pencantuman dalam daftar hitam.

“Pencabutan black list akan dilakukan jika pengembang tersebut memenuhi kewajiban penyerahan PSU mereka. Namun, jumlah pengembang yang di-black list bisa berubah sesuai dengan kepatuhan mereka dalam menyerahkan PSU,” ujarnya.

Lilik juga menjelaskan bahwa sanksi black list mengakibatkan pembatasan ruang gerak dan akses layanan perizinan dari Pemkot Surabaya bagi pengembang yang melanggar kewajibannya. Selain itu, jika pengembang sudah di-black list, masyarakat sekitar dapat mengambil alih proses penyerahan PSU dari pihak yang bersangkutan.

Alasan ketegasan Pemkot Surabaya dalam penertiban PSU antara lain karena pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Manajemen dan Pengawasan Kontrak (MCP) KPK, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara.

“Makanya, penyerahan PSU itu diwajibkan oleh Pemkot Surabaya untuk segera diserahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan.

“Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insyaallah akan tuntas tahun ini,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.